Search
Search
Close this search box.

Pemerintah Dinilai belum Libatkan Warga Kaltim secara Maksimal dalam Pembangunan IKN Nusantara

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa masyarakat Kaltim tidak dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kata dia, fenomena demikian membuat aspirasi masyarakat Kaltim tidak tersampaikan secara maksimal, khususnya terkait peningkatan kesejahteraan daerah.

“Banyak masyarakat, akademisi, mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya tentang perwakilan warga lokal di IKN. Mereka tak ingin warga lokal menjadi penonton di daerahnya sendiri,” tuturnya sebagaimana dilansir dari web resmi DPRD Kaltim pada Minggu (20/11/2022).

Karena itu, politisi Golkar ini mendesak pemerintah pusat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan keinginan masyarakat Kaltim.

Ia juga menyoroti izin pertambangan yang ditarik ke pemerintah pusat, yang mengakibatkan tambang ilegal semakin menjamur dan menimbulkan kerusakan lingkungan di Kaltim.

Pernyataan tersebut disampaikannya baru-baru ini saat menerima kunjungan enam orang pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim menerima para mahasiswa tersebut di ruang kerjanya mahasiswa. Mahasiswa-mahasiswa ini akan menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat Kaltim dalam forum nasional.

Ketua DPD GMNI Andi Muhammad Akbar menyampaikan bahwa pihaknya perlu berdiskusi dengan DPRD Kaltim sebagai wakil masyarakat sepuluh kabupaten/kota untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi Kaltim.

Ia mengungkapkan, sebanyak 30 orang mahasiswa akan menghadiri forum nasional yang dijadwalkan akan dihadiri Presiden Jokowi.

“Penting dirasa kami mencari satu pemahaman tentang problematika di Kaltim yang nantinya akan disampaikan pada forum tersebut,” katanya.

Dia sependapat dengan Ketua DPRD Kaltim bahwa dalam pembangunan IKN, dari perencanaan hingga pelaksanaan, minim melibatkan warga lokal Kaltim.

Salah satunya, Keputusan Presiden Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otoritas Ibu Kota Nusantara.

Dari lima pejabat tinggi Otorita IKN yang dilantik tersebut, hanya satu orang perwakilan Kaltim. Pihaknya pun mempertanyakan kebijakan tersebut.

Padahal, sambung dia, mestinya kuota perwakilan warga lokal minimal dua orang, khususnya mereka yang mengetahui persoalan di Kaltim serta mempunyai misi dan terobosan dalam menyelesaikannya. (adv/um)

Sumber Foto: MSN.COM

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA