BERITAALTERNATIF.COM – Pemkab Kutim akan melanjutkan pembangunan Jalan Ring Road sepanjang 5,9 kilometer di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, pada tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim Jimmy menyebutkan bahwa sisa lahan yang belum terbayar sudah dianggarkan di APBD-P 2023.
“Untuk pembayaran lahan itu sudah ada. Tinggal eksekusinya, dan semoga cepat terselesaikan. Karena itu aja (pembebasan lahan, red.) yang belum ada kesepakatan kemarin. Sekarang sudah sepakat. Mereka mudah-mudahan bisa terwujud,” harapnya.
Ia membenarkan bahwa pengerjaan jalan tersebut akan dilanjutkan pada tahun 2024. Namun, pemerintah tidak akan melanjutkan pengerjaan jalan itu bila masih terhambat masalah pembebasan lahan.
Jimmy menambahkan, Jalan Abdul Wahab Syahrani (Pendidikan) hingga Soekarno Hatta sepanjang 2,4 kilometer masih dalam proses hukum.
Tetapi, sambung dia, jika masyarakat percaya kepada pemerintah yang bertujuan membantu pekerjaan tersebut, maka pengerjaan akan tetap dijalankan. Meski begitu, proses hukum akan tetap berjalan.
Dalam pembangunan jalan tersebut, ia menegaskan, lahan dari masyarakat akan tetap digunakan oleh pemerintah. Syaratnya, atas kemauan dukungan dan pendekatan persuasif kepada para pemilik lahan.
“Ini yang menjadi kendala pemerintah belum maksimal terkait hal itu,” tegasnya.
Pihaknya akan tetap mendorong pemerintah menyelesaikan pembangunan jalan tersebut.
“Tanpa ada permasalahan sosial maupun hukum biar proses pengerjaannya tidak terhalang,” ucapnya. (adv/ad/fb)