BERITAALTERNATIF.COM – Peran perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dalam membangun infrastruktur jalan, serta pembangunan dan pengembangan di bidang pertanian, kesehatan, pendidikan, serta bidang-bidang lainnya.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kukar dari Dapil V (Loa Kulu dan Loa Janan) Ahmad Yani kepada beritaalternatif.com pada Jumat (26/8/2022) pagi.
“Kita minta perusahaan-perusahaan itu bekerja sama dengan pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten untuk membangun infrastruktur, pengembangan pendidikan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku rutin mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kukar untuk berperan dalam pembangunan dua kecamatan tersebut.
Usaha mendorong perusahaan untuk terlibat aktif dalam pembangunan Loa Kulu dan Loa Janan kerap disampaikannya dalam berbagai forum Musyawarah Pembangunan Desa (Musrembangdes).
“Di Musrembangdes pasti kita ikutkan perusahaannya. Saya sampaikan bahwa ketika APBD kita besar, semuanya bisa kita klirkan. Tapi, ketika APBD enggak bisa mengaver semua, merekalah yang kita minta terlibat di situ,” urainya.
Keterlibatan perusahaan-perusahaan di Kukar dalam pembangunan Loa Kulu dan Loa Janan, sambung dia, bisa dilakukan lewat program Corporate Social Responsibility (CSR).
“CSR itu harus diprioritaskan untuk daerah kita, terkhususnya di Dapil kami,” katanya.
Diketahui, banyak perusahaan batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Loa Kulu dan Loa Janan.
Dalam beberapa tahun terakhir, dua kecamatan tersebut bahkan menjadi lumbung pertambangan batu bara di Kukar.
Pada 29 Juni 2022, Anggota DPRD Kukar Ahmad Yani dan Baharuddin memanggil pimpinan-pimpinan perusahaan batu bara yang beroperasi di Kukar, juga di Loa Kulu dan Loa Janan, untuk terlibat aktif dalam mengentaskan kemiskinan di Kukar.
Kala itu, Baharuddin mengatakan, peran perusahaan-perusahaan tambang batu bara di Kukar sangat diharapkan dalam pengentasan kemiskinan di kabupaten yang memiliki 625 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini—merujuk data tahun 2017.
Dia mempertanyakan program-program pengentasan kemiskinan yang dijalankan perusahaan-perusahaan tambang batu bara di Kukar. “Terutama program pengentasan kemiskinan di Ring 1 di sekitar perusahaan,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya ingin mengetahui secara detail peran perusahaan dalam pengentasan kemiskinan. Hal ini tidak berarti bahwa DPRD Kukar membebankan sepenuhnya pengentasan kemiskinan kepada perusahaan-perusahaan di Kukar.
“Setidaknya kita kumpulkan perusahaan ini kita mau mengetahui tanggung jawabnya selama ini terkait tanggung jawab sosial berjalan atau tidak. Ternyata berjalan, terutama di ring yang berdekatan dengan perusahaan,” ungkapnya. (adv/um)