BERITAALTERNATIF.COM – Dalam debat antar-paslon yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kukar pada Selasa (19/11/2024) malam, setiap calon bupati dan wakil bupati Kukar mendapatkan pertanyaan terkait pemberantasan tambang ilegal di daerah tersebut.
Pertanyaan yang diajukan oleh moderator dalam debat tersebut dinilai sejumlah pihak cukup penting. Pasalnya, persoalan ini sejak lama belum mampu dituntaskan bahkan oleh beberapa bupati Kukar sebelumnya.
Beberapa tahun terakhir, persebaran dan jumlah tambang ilegal di Kukar terus meningkat.
Jatam Kaltim mengidentifikasi setidaknya terdapat 168 titik pengerukan bahan galian berkategori ilegal di Kukar pada tahun 2024.
Paslon nomor urut 1 sekaligus calon petahana yang menjabat sebagai kepala daerah di periode sebelumnya, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, memberikan klarifikasi atas sikap mereka dalam menindak para pelaku tambang ilegal.
Selama periode kepemimpinan mereka, Edi-Rendi telah melakukan serangkaian upaya sistematis dengan menggandeng berbagai pihak guna meredam sekaligus menertibkan praktik pertambangan ilegal tersebut.
Pada dasarnya, kata Edi, penertiban tambang ilegal merupakan tugas aparat penegak hukum, namun pihaknya mendorong segenap instansi dan lembaga di daerah agar bekerja secara profesional dalam memberantas tambang ilegal.
“Pada prinsipnya kami tidak berdiam diri dan kami sudah melakukan upaya langkah-langkah dengan berkoordinasi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, penyelesaian kasus tambang ilegal di Kukar tak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah kabupaten.
Beberapa kewenangan dalam pemberantasan pertambangan ilegal juga disebutnya merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi dan pusat.
“Kalau kita kilas balik pada tahun 2019-2020, kewenangan izin tambang ini di pemerintah kabupaten,” ucapnya.
Reaksi berbeda ditunjukan oleh paslon nomor urut 2 dalam menyikapi pertanyaan yang diajukan oleh moderator. Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) mengaku akan bertindak tegas dalam menertibkan tambang ilegal di Kukar.
Paslon independen tersebut mengaku berkomitmen serta tidak memberikan ruang kompromi bagi para pelaku tambang ilegal.
Dalam proses pemberantasan tambang ilegal, AYL berkomitmen membentuk gugus tugas yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pemuda.
Dengan berlandaskan keputusan bersama, paslon tersebut berharap pembentukan gugus tugas dapat menjadikan proses penegakan hukum terkait pemberantasan tambang illegal bisa berjalan secara transparan.
“Hasil keputusan itu kita akan tetapkan menjadi suatu ketetapan bersama yang tidak boleh diubah siapa pun. Yang mencoba untuk melanggarnya, kita akan tabrak,” tegas AYL.
Paslon Dendi Suryadi -Alif Turiadi juga memiliki pendapat yang tak jauh berbeda dengan dua paslon lainnya.
Kata Dendi, pemberantasan tambang tanpa izin yang dilakukan oleh pemerintah perlu melibatkan masyarakat.
“Melibatkan seluas-luasnya masyarakat dalam hal pengawasan dan yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum,” tuturnya.
Namun, ia menyarankan pemerintah menggelar sosialisasi ke berbagai wilayah serta instansi di Kukar yang berfokus pada topik yang membahas tentang regulasi di sektor pertambangan.
“Sosialisasi dulu regulasi tentang pertambangan ini, sehingga semua pihak, bukan (hanya pemerintah), masyarakat juga stakeholder yang lain tau,” jelasnya.
Calon wakil bupati nomor urut 3 Alif Turiadi melayangkan kritik keras terhadap Edi yang menjabat sebagai bupati Kukar sebelumnya.
Selama mengabdikan diri sebagai anggota DPRD Kukar, dia cukup sering menemukan tambang ilegal.
Ia pun menyimpulkan bahwa kasus tambang ilegal tak pernah terselesaikan karena tidak ada keinginan serius dari pemerintah daerah Kukar untuk menyelesaikannya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin