BERITAALTERNATIF.COM – DPRD DKI Jakarta telah resmi menyatakan pasangan kepala daerah Jakarta yakni Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria bakal berakhir masa jabatan untuk periode 2017-2022.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hari ini, Selasa (13/9/2022).
“Kami akan mengumumkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta dan menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022,” ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang memimpin rapat paripurna tersebut.
“Perlu kami sampaikan rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022,” imbuhnya.
Pras kemudian menyerahkan berkas pemberhentian itu kepada Pejabat Sekretariat DPRD DKI.
“Saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah DKI Jakarta diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus DKI Jakarta,” demikian dibacakan.
Berdasarkan pantauan di lokasi Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria pun terlihat hadir dalam rapat paripurna pemberhentian mereka sebagai pasangan kepala daerah Jakarta periode 2017-2022.
Setelah pembacaan pengumuman itu, pimpinan DPRD DKI dan pasangan kepala daerah DKI menandatangani berita acara tersebut lalu berpose bersama.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani mengatakan rapat paripurna hari ini merupakan pengumuman masa akhir Anies-Riza 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Diketahui, Anies-Riza bakal mengakhiri masa jabatannya 16 Oktober mendatang.
Rani mengatakan, dalam rapat paripurna ini, DPRD hanya menjalankan prosedur dan mekanisme yang ada.
Usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies-Riza, DPRD juga bakal melanjutkan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk membahas calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies. Sebelumnya, Prasetyo mengatakan Rapimgab itu akan digelar setelah paripurna.
Sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI pun diminta menyetor tiga nama calon Pj Gubernur. Nantinya, tiga nama terbanyak akan dipilih untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama calon itu akan diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.
Berdasarkan surat Kemendagri yang dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies habis. (*)
Sumber: CNN Indonesia