Search
Search
Close this search box.

Pembina RPM Kukar Tanggapi Pernyataan Emi Rosana Saleh soal Atribut dan Seragam Sekolah

Dewan Pembina RPM Kukar, Hendy Yuzar. (Berita Alternatif/Riyan)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pembina Rumah Partisipasi Masyarakat (RPM) Kukar Hendy Yuzar menanggapi pernyataan Kasi Penjaminan Mutu SMP Disdikbud Kukar Emi Rosana Saleh terkait biaya masuk dan seragam sekolah di Kukar.

Dia menguraikan tanggapan tersebut dengan mendasarkan pandangannya pada Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang telah mengamanatkan: (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ia juga menjadikan visi dan misi Kukar Idaman sebagai dasar saat menanggapi pernyataan Emi. Hendy menyebut kata sejahtera bermakna kondisi masyarakat Kukar yang mudah mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan dan sumber daya ekonomi secara adil dan berkesinambungan.

Advertisements

Biaya Seragam dan Atribut Sekolah

Dia menegaskan bahwa sekolah memang tidak mengenakan biaya pendaftaran bagi setiap calon siswa SD dan SMP di Kukar.

Namun, sejumlah sekolah mematok biaya seragam beserta atribut sekolah. Informasi ini didapatkannya dari sejumlah warga yang mengeluhkan masalah tersebut kepada RPM Kukar.

“Biar bagaimanapun tetaplah merupakan biaya yang memberatkan. Bagi mereka, ini tetaplah disebut biaya masuk sekolah, dan akan menambah beban kehidupan mereka. Sedangkan anak-anaknya harus  terus bersekolah menuntut ilmu untuk bisa menggapai cita-cita mereka,” jelasnya dalam rilisnya yang diterima media ini pada Senin (15/7/2024).

Ia mengungkapkan, pembelian seragam dan atribut sekolah tersebut dilaksanakan koperasi sekolah atas arahan panitia pendaftaran peserta didik baru.

Hendy mencontohkan biaya seragam dan atribut siswa di SD Negeri 028 Tenggarong dan SMP Negeri 1 Tenggarong.

SDN 028 Tenggarong mewajibkan siswa membeli seragam dan atribut seperti topi merah, dasi merah, bendera, sabuk, kaos kaki, pas foto, sampul rapor, kain batik, serta seragam olahraga, muslim, dan pramuka yang biayanya mencapai Rp 1.070.000.

Sementara SMPN 1 Tenggarong mengenakan biaya seragam dan atribut sebesar Rp 2.130.000. Biaya tersebut diperuntukkan untuk pembelian baju putih-putih, putih biru, pramuka, olahraga, batik, dan kotak-kotak. Selain itu, kaos kaki putih, kaos kaki hitam, topi biru, ikat pinggang, dasi, buku saku, dan sejumlah atribut lain.

“Karena itulah kami membuat pernyataan tentang tingginya biaya masuk sekolah di Tenggarong untuk   mendapatkan respon dan solusi dari yang berwenang dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Kukar dan terkhusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar,” tulisnya.

Anggaran Fantastis, Mengapa belum Ada Kebijakan Seragam Gratis?

Hendy menegaskan bahwa RPM Kukar telah menyampaikan masukan dan kritikan kepada Bupati Kukar, DPRD Kukar, dan Disdikbud Kukar melalui surat resmi, rekomendasi, demonstrasi, dan sejumlah audiensi terkait dorongan kepada Pemkab Kukar agar menggratiskan seragam sekolah di Kukar.

Dorongan tersebut muncul setelah RPM Kukar menerima keluhan sejumlah warga soal seragam dan atribut sekolah yang cukup mahal, sehingga mereka tak dapat menjangkaunya.

Di sisi lain, sambung dia, Disdikbud Kukar memiliki anggaran sebesar Rp 1,321 triliun pada tahun 2022. Anggarannya kemudian naik menjadi Rp 2,148 triliun pada tahun berikutnya. Tahun ini, anggaran Disdikbud Kukar meningkat tajam menjadi Rp 3,006 triliun.

Namun, ia menyayangkan anggaran pendidikan yang besar ini belum dikelola dengan tepat serta diarahkan untuk memudahkan masyarakat mengakses pendidikan dalam bentuk program kebijakan gratis biaya masuk sekolah atau gratis seragam dan atribut sekolah.

“Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Pemkot Balikpapan, Pemkab Penajam Paser Utara, Pemkab Kutai Timur, Pemkot Bontang atau Pemkot Tanjung Pinang Kepulauan Riau,” urainya.

Disdikbud Kukar belum Tak Mau Audiensi?

Forum Peduli APBD Kukar telah bersurat secara resmi kepada Disdikbud Kukar pada 6 Juni lalu untuk meminta audiensi.

Pihaknya ingin duduk bersama untuk membahas pengusulan dan pembahasan program seragam gratis, penjelasan umum tentang anggaran perjalanan Disdikbud Kukar 2024, penjelasan tentang angka putus sekolah di Kukar, pembahasan kegiatan wisuda/kelulusan di sekolah Kukar, dan penjelasan tentang pengelolaan Dana BOS SD dan SMP di Kukar.

“Namun, disayangkan permohonan audiensi ini belum ada jawaban atau respon resmi dari Disdikbud  Kukar,” ujarnya.

Hendy mengaku senang menerima tanggapan dari Emi walau sejatinya Forum Peduli APBD Kukar menginginkan muncul respon dari Bupati Kukar, pimpinan DPRD Kukar, serta Kepala atau Sekretaris Disdikbud Kukar.

Pasalnya, kata dia, mereka memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan seperti program seragam dan atribut sekolah gratis atau kebijakan bantuan biaya masuk sekolah di Kukar.

Pada 11 Juni 2024, ia menyebut Forum Peduli APBD Kukar mestinya bisa mengadakan audiensi dengan Bupati Kukar Edi Damansyah. Namun, ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut Bupati tak bersedia mengikuti audiensi. Edi hanya diwakili oleh Asisten I Setkab Kukar dan Direktur PDAM.

Saat itu, ungkap Hendy, Forum Peduli APBD Kukar meminta tanggapan Bupati Kukar terkait usulan mereka, yang antara lain program seragam dan atribut sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP di Kukar dan program air bersih gratis untuk  masyarakat menengah ke bawah Kukar.

Mereka juga mengusulkan rasionalisasi anggaran perjalanan dinas yang mencapai Rp 437 miliar pada tahun 2024; meramaikan pasar untuk kesejahteraan pedagang lokal Kukar, serta percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di Kukar. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA