Jakarta, beritaalternatif.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan 443 pemerintah daerah (pemda) atau 88,07 persen dari total 503 pemda di Indonesia berstatus belum mandiri dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini membuat mereka masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
“Sebagian besar pemda masih sangat bergantung pada dana transfer daerah untuk mendanai belanja di masing-masing pemerintah,” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat memberikan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/6).
Bahkan, menurut pemeriksaan BPK, sebanyak 468 pemda atau 93,04 persen dari total pemda masih memegang status pengelolaan keuangan yang sama sejak 2013 hingga 2020. Artinya, tingkat kemandirian fiskal mereka tidak berkembang dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Temuan lain dari BPK menyatakan bahwa kesenjangan kemandirian fiskal antar daerah masih cukup tinggi. Hal ini menunjukkan kemampuan daerah untuk mendanai kebutuhannya sendiri masih belum merata.
Selanjutnya, lembaga pemeriksa juga menilai bahwa daerah yang bukan penerima dana keistimewaan atau dana otonomi khusus memiliki proporsi status kemandirian fiskal yang relatif lebih baik dibandingkan dengan daerah penerima dana keistimewaan atau dana otonomi khusus. Daerah penerima dana keistimewaan dan otonomi khusus itu antara lain Provinsi Aceh, Yogyakarta, hingga Papua.
“Ini menunjukkan bahwa pemberian dana keistimewaan atau otonomi khusus sebagai bagian dari transfer cenderung menimbulkan ketergantungan daerah atas transfer pusat,” jelasnya.
Di sisi lain, dorongan kebijakan desentralisasi pusat sudah memberi dampak pada pemenuhan kemampuan desentralisasi fiskal di daerah. Bahkan hasilnya, ada empat daerah yang berkategori sangat baik dari sisi kualitas desentralisasi fiskal.
“Kualitas desentralisasi fiskal pada empat pemda yang diuji petik yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Badung, dan Kota Mataram termasuk kategori sangat baik,” pungkasnya. (cnn/ln)
Sumber: Belum Mandiri, 88 Persen Pemda Bergantung pada Transfer Pusat