Search
Search
Close this search box.

Salehuddin Nilai Sistem Zonasi Ciptakan Pemerataan di Dunia Pendidikan

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Sistem zonasi di dunia pendidikan telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Penerapan sistem ini diinisiasi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menjelaskan bahwa sistem zonasi bertujuan menciptakan pemerataan kualitas pendidikan di berbagai wilayah.

Sebelum sistem tersebut diterapkan di Indonesia, kata dia, sekolah-sekolah unggulan dan favorit hanya dapat diakses oleh kalangan berekonomi kelas atas.

“Dengan zonasi ini, otomatis pendidikan bisa diakses secara merata. Walaupun nantinya ada beberapa indikator seperti afirmasi dan zonasi. Itu bagian dari upaya memberikan penguatan terhadap pemerataan kualitas ini bisa dilaksanakan,” jelas Salehuddin, Rabu (1/2/2023).

Hanya saja, menurut dia, tak semua sekolah di Kaltim memiliki pendidik dengan kualitas setara. Sebagian sekolah mempunyai guru-guru yang unggul dari berbagai aspek, sementara sekolah-sekolah lainnya menghadapi masalah kekurangan guru.

Sejumlah desa ataupun kelurahan juga tak memiliki sekolah. Mereka “terpaksa” memanfaatkan sekolah di desa dan kelurahan sekitarnya.

Karena itu, Salehuddin menyebutkan bahwa sejumlah pengelola sekolah kesulitan menentukan zonasi mereka. “Misalnya di Tenggarong Seberang. SMK 1 dan SMK 2 itu berdekatan. Jadi, mereka kesulitan menentukan zonasinya,” jelas dia.

Menurut dia, masalah seperti ini bisa disiasati oleh pengelola sekolah dan pemerintah daerah, sehingga tak menghalangi penerapan sistem zonasi.

Ia pun menyarankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat petunjuk teknis yang dapat disepakati semua pihak dalam penentuan zonasi.

Petunjuk teknis yang dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, lanjut dia, dapat dijadikan sebagai pedoman yang bisa disederhanakan dan diaplikasikan sesuai kebutuhan di Kaltim.

Kata dia, petunjuk teknis tersebut dapat diteruskan kepada kantor cabang Disdikbud Kaltim di berbagai kabupaten/kota di Bumi Mulawarman.

“Untuk menentukan zonasi, guru, dan sebagainya, itu kan harus disepakati juga oleh komite, orang tua murid, kepala sekolah, dan kepala cabang. Sehingga apa pun itu semuanya harus menerimanya. Harus legawa. Saya pikir petunjuk teknisnya yang harus dipertegas lagi,” sarannya. (adv/um)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA