Search

Pemerintah dan DPR Bahas Revisi UU Minerba

Ilustrasi rapat pemerintah dan DPR RI. (Antara/Aprillio Akbar via Republika)

BERITAALTERNATIF.COM –  Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan berharap pembahasan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara ( UU Minerba ) selesai dalam satu pekan dan disahkan pada 18 Februari 2025.

“Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat satu dapat diselesaikan pada masa sidang II, sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang,” kata Bob Hasan usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025), dilansir CNN Indonesia

Sementara itu dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah siap mengikuti jadwal yang telah disepakati bersama DPR, di mana saat ini pemerintah tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebelum RUU tersebut resmi dibahas bersama DPR.

Advertisements

“Insya Allah dalam satu-dua hari ke depan daftar inventarisasi masalah sebenarnya sudah, drafnya sebenarnya sudah selesai, tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, kemudian Mensesneg,” ujar Supratman.

Adapun poin-poin perubahan RUU Minerba yang masuk dalam agenda pembahasan:

  1. Pasa 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A, terkait penyesuaian ketentuan imbas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.
  2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah.
  3. Pasal 51 A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.
  4. Pasal 51 B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
  5. Pasal 75, pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.
  6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasaan.
  7. Pasa 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.
  8. Pasa 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi menteri.
  9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

Sumber: CNN Indonesia

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA