Search

Pemerintah Pusat Wajibkan Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Halal

Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Fathul Alamin. (Berita Alternatif/M. As'ari)

BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah RI resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 harus memiliki sertifikat halal.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kukar melalui Bidang Pemberdayaan UKM, Fathul Alamin menjelaskan, sebagaimana regulasi tersebut maka pelaku usaha akan mendapatkan sanksi jika tidak memiliki sertifikat halal.

Dari informasi yang mereka terima, salah satu konsekuensi hukum jika pelaku usaha tidak mempunyai sertfikat halal yaitu akan dicabut izin usahanya. “Bahkan sampai dengan penutupan,” kata dia, Kamis (2/5/2024).

Advertisements

Mengenai sanksi tersebut, ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat mereka akan melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.

Mereka akan menyampaikan rencana kebijakan dari Pemkab Kukar bahwa pasca 17 Oktober untuk tetap terus melanjutkan program sertifikasi halal secara gratis.

“Dengan Kukar siap memberikan kontribusi biaya kepada Kementerian Agama RI,” beber Fathul.

Dia menjelaskan, mereka akan membuatkan skala prioritas untuk sertifikasi halal bagi pelaku usaha ini.

Dari 66 ribu pelaku usaha yang ada di Kukar, di tahap awal ini mereka terlebihi dahulu mengutamakan yang olahan pangan.

Setelah semua pelaku usaha olahan pangan ini memiliki sertifikat halal, selanjutnya mereka akan mengarah ke non pangan. “Seperti kriya, batik, dan sebagainya itu,” pungkasnya. (adv)

Penulis dan Editor: M. As’ari

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA