Search

Menelusuri Perjuangan Cak Nur Mewujudkan Nation State Berbasis Pemikiran Islam

Oleh: Abdullah*

Setelah serangan 11 September di Pentagon dan World Trade Center (WTC), terdapat pandangan yang mulai menegangkan antara hubungan agama dengan negara (Ainurrafiq, 2019). Banyak kritikan terhadap keberagamaan sebagai bentuk kepercayaan yang mempunyai doktrin yang tidak rasional yang mulai populer setelah tragedi tersebut dan memasuki arus utama di Amerika Utara, belum lagi ketegangan dan pertikaian di internal orang-orang beragama yang mempertahankan pandangan eksklusif antara mazhab dan sektarian yang saling mendominasi setiap usaha menggaungkan truth claim agama pada persoalan yang profan.

Persoalan isu agama dan sekularisasi (Pachoer, 2016) adalah konsep kunci sosiologis politik dalam negara modern dan antagonisme yang diklaim mengonstruksi banyak mendorong konflik paling keras dan berkepanjangan di dunia saat ini, yang pada persoalannya merujuk pada sifat ekstrem dari keyakinan yang mendorong kaum Islam garis keras yang salah dalam memahami makna jihad dengan fokus khusus pada kesediaan mereka dalam menggunakan senjata nuklir, kimia, atau kekerasan yang dilakukan secara langsung terhadap manusia.

Advertisements

Memang dalam persoalan agama, ketakutan dan berusaha menjaga otoritas teologis untuk mempromosikan keyakinan irasional dan berbahaya bagi internal pemeluk agama, bahkan kata kunci “berbahaya” merupakan ciri khas kebijakan luar negeri Barat terhadap kaum fundamentalisme Islam di dunia saat ini (Nur, 2021).

Ada keyakinan Barat yang tersebar luas bahwa jika kaum fundamentalisme bergegas pada pahaman modernisasi (Rosana, 2015) dan moderasi (Fahri & Zainuri, 2019), maka perselisihan perbedaan agama akan mulai tereduksi dengan wacana modernisasi dan moderasi.

Dalam hal ini, Nurcholish Madjid (Cak Nur) sebagai pemikir Islam terlibat dalam memberikan sumbangan pemikirannya dan terlibat langsung dalam pergulatan isu-isu pemikiran global yang membahayakan dan mencegah terbentuknya negara-negara yang toleran di dunia kontemporer, khususnya untuk mencegah permusuhan dan kekerasan antar-agama (Janah, 2017). Sehingga seseorang pemikir Islam seperti Cak Nur memberikan gambaran konsep seperti pluralisme, moderasi, sekularisasi (teologi pembebasan), Islam liberal dan isu-isu kemanusiaan lainnya (Henny, 2008) dalam menjawab persoalan agama dalam bernegara.

Cak Nur memaparkan salah satu konsepnya, “Paham kemajemukan masyarakat (pluralisme) adalah bagian amat penting dari tatanan masyarakat maju. Dalam paham itulah dipertaruhkan, antara lain, sehatnya demokrasi dan keadilan. Pluralisme tidak saja mengisyaratkan adanya sikap bersedia mengakui hak kelompok lain untuk ada, tetapi juga mengandung makna kesediaan berlaku adil kepada kelompok lain itu atas dasar perdamaian dan saling menghormati”.

Dalam pemikirannya, Cak Nur sangat kontekstual dalam membaca ulang pemikiran Islam dan syariat Islam sesuai konteks modern (kontemporer) (Soleh, 2003) yang di kemudian hari sangat berpengaruh di kalangan muda dan tua dalam diskursus pemikiran Islam secara global mulai dilirik sebagai pemikir yang sangat progresif di Indonesia. Maka ketika melihat upaya Cak Nur dalam “membaca ulang” syariat Islam, sebetulnya dia sedang meninjau ulang makna transedental dalam sumber ajaran Islam (Alquran dan Sunah) yang sudah tereduksi oleh pengalaman keagamaan dan ketidakmampuan umat Islam dalam mengontekstualisasikan kekeringan nilai-nilai universal ajaran Islam dengan pemahaman sesuai dengan zaman yang berkembang. Maka dari sini Cak Nur tampil sebagai pembaharu pembebasan pemikiran Islam (Muhammedi, 2017) yang quranik sesuai muatan kandungan nilai-nilai Alquran yang shalihun li kulli zaman wa makan.

Membaca Pemikiran Cak Nur

Artikel ini mengacu pada pembahasan sekularisasi dan teologi pembebasan dengan pendekatan pandangan filosofis dan sosiologis yang berkembang dengan pandangan-pandangan Cak Nur yang sangat ekspresif. Maka dari pendekatan tersebut membaca pandangan Cak Nur ini harus bersifat empiris, kemudian difokuskan pada dimensi eksistensial sekularisasi dan teologi pembebasan. Lebih lanjut lagi pandangan sekularisasi dalam memainkan politiknya pada negara dan fungsi spiritualitas agama terhadap negara (Sabri, 2014).

Dimulai dengan pemikiran Cak Nur bagaimana merespons perkembangan zaman modern. Gagasan konsep modernisasi Cak Nur merupakan pemikiran yang sangat responsif terhadap westernisasi yang menggerogoti perkembangan Islam yang mempengaruhi kehidupan Islam yang berimplikasi pada kerusakan pengalaman beragama umat Islam yang menghilangkan nilai-nilai universal moralitas umat Islam.

Ide modernisasi ini merupakan respons yang sangat solutif terhadap masa depan Islam secara sosial-historis dalam lanskap Indonesia di masa Orde Baru. Kemudian pada perkembangannya mempunyai perhatian pada modernisasi Islam secara global dalam melihat ketegangan agama yang ditakuti oleh umat Islam akan kehilangan nilai spiritualitas-moralitas (Kusrini, 2003) akibat modernisme dan negara yang dianggap mulai memusuhi agama dengan label pemahaman “radikalisme”.

Kemunculan pemikiran yang digaungkan menjadi gerakan teologi pembebasan ini secara historis berasal dari kondisi sosial kultur Amerika Latin yang selama ini dikenal sebagai kawasan bergejolak karena pengalaman kolonialisasi yang begitu berkepanjangan memiliki sejarah penindasan dan ketimpangan yang kuat (Jati, 2014). Kolonialisasi Spanyol di kawasan Amerika Latin menjadikan ajaran-ajaran gereja Katolik Roma menjadi agama utama bagi seluruh masyarakat di kawasan tersebut. Akar-akar gerakan pembebasan ini muncul dari tradisi protestanisme.

Protestanisme secara teologis memiliki sejarah panjang melawan hegemoni terhadap doktrin Katolik Romawi yang dinilai sudah menyimpang dari ajaran agama, bahkan melakukan politisasi terhadap agama secara tidak wajar.

Posisi gereja Katolik di tengah dinamika masyarakat kawasan Amerika latin menjadi lokus penting dalam memahami konteks nalar perkembangan teologi pembebasan, tetapi yang terpenting dalam konteks ini adalah bagaimana gereja Katolik memberikan legalitas otoritas pada negara dan mengabaikan masyarakat yang seharusnya menyeimbangkan antara church oriented (pelayanan gereja) dan world oriented (pelayanan umat keseluruhan) (Ummah, 2017).

Agama telah melanda banyak filsuf sebagai sumber kekerasan yang sangat menyusahkan dan sekularisme telah lama dianggap sebagai rahasia untuk mengakhiri kekerasan semacam itu. Dalam doktrin “kedaulatan” yang dianggap sebagai perkembangan utama filsafat politik modern awal, alih-alih bertindak sebagai penengah yang netral antara pemeluk agama yang berbeda, doktrin kedaulatan sebenarnya menganjurkan penundukan fungsi-fungsi keagamaan di bawah otoritas negara untuk menciptakan bentuk-bentuk pemerintahan nasional yang baru (Un, 2015).

Kekuasaan dan legitimasi negara berada di jantung pergantian sekuler dalam filsafat politik modern. Agama dalam pengertian ini dipahami sebagai rangkaian dogma-dogma yang dipersatukan melalui acuan yang sama kepada yang supranatural dan berbeda dari dogma-dogma lain, sehingga dapat membedakan antara agama Kristen, Yahudi, Budha, dan Islam.

Filsafat politik abad pertengahan yang mempromosikan perdamaian, serta cara-cara di mana kekerasan diarahkan. Karya-karya Niccolo Machiavelli dan Thomas Hobbes menunjukkan bagaimana revolusi dramatis mereka terhadap hasrat dan kekuasaan memungkinkan subordinasi agama oleh negara dalam teori politik. 

Doktrin kedaulatan melihat dunia sebagai tempat yang secara fundamental menakutkan dan penuh kekerasan dan menetapkan negara sebagai satu-satunya entitas yang mampu mengurangi keadaan negatif ini. Kontribusi Hugo Grotius dan Francisco de Vitoria pada hukum internasional modern untuk menunjukkan bagaimana tatanan normatif modern, sambil mempromosikan perdamaian di Eropa. Ini tidak hanya penting karena mengungkap beberapa bias di lembaga dan pranata sosial keagamaan, tetapi juga karena sejarah bias yang sewenang-wenang itu telah menciptakan rezim politik internasional yang sangat tidak adil.

Thomas Aquinas berperan sebagai tokoh transisi antara filsafat politik abad pertengahan dan modern (O’meara, 1997). Dia adalah salah satu dari banyak filosof yang membawa pemikiran Aristoteles kembali ke popularitas di dunia Kristen Latin dan upayanya untuk mendamaikan prinsip-prinsip Kristen dengan teori hukum alam Aristoteles merupakan bagian integral dari adopsi dan pengembangan kemudian oleh Hobbes dan Grotius. Machiavelli dan Hobbes adalah filosof politik sekuler. Yang menjadi sorotan dalam pemikiran mereka adalah bahwa alih-alih menafikan agama, mereka justru memperlakukan agama sebagai institusi negara yang penting.

Hal ini menghubungkan dimensi eksistensial sekularisme yang dibahas Taylor sebagai struktur dan institusi negara modern dengan pemikiran sekularisasi Cak Nur sebagai kebangkitan nasionalisme dan hubungannya antar agama (Dialog Antar Iman) (Khamami, 2014). Di banyak tempat, nasionalisme telah dipahami sebagai sarana untuk memberikan landasan sipil baru bagi kehidupan beragama dan bernegara yang mampu mengatasi perselisihan keduanya. Namun, gerakan nasionalis sering menggunakan institusi keagamaan populer, selain penanda etnis atau bahasa untuk mempertebal rasa komunitas mereka seperti yang berkembang di Indonesia sekarang. Bahkan ketika gerakan nasionalis telah mampu memisahkan diri dari tradisi agama tertentu, hal ini tidak serta-merta menyebabkan penurunan intoleransi beragama.

Nilai-nilai piagam sekuler Barat berusaha mencegah atau menghilangkan tampilan religiusitas publik, simbol budaya atau masalah keyakinan pribadi yang berafiliasi dengan agama tertentu. Tentunya ini sangat mereduksi peran agama terhadap negara. Negara lahir beribu-ribu tahun setelah agama lahir dan menyumbangkan norma-norma kehidupan manusia. Karena itu, agama bertahan disebabkan ia berfungsi sebagai sistem sosial dan sering kali menyediakan nilai-nilai sosial yang sama seperti yang diharapkan sekularisme.

Pada perkembangannya, dari waktu ke waktu agama dipahami dan menjadi wadah gerakan sosial yang didekati dari segi politik daripada metafisika dalam membentuk dan menciptakan tatanan dan standar norma dalam menjalakan fungsi-fungsi negara. Dengan demikian, pembatasan kekuasaan agama selalu berarti peningkatan kekuasaan negara, ataupun sebaliknya pembatasan kekuasaan negara berarti dominasi kekuasaan agama yang sangat kuat.

Akibatnya, negara sekuler modern tidak disalahartikan sebagai penengah yang netral antara perspektif agama yang bersaing atau sebagai pembentuk netralitas terhadap agama pada umumnya. Negara modern merupakan pihak yang sangat berkepentingan dengan bagaimana agama diekspresikan, dipahami, dan agama-agama didukung oleh negara ketika agama diperiksa sebagai sistem sosial, mekanisme, dan berbagai kebijakan yang dilakukan negara untuk mengelola keyakinan agama.

Dalam hal dominasi negara atau agama ini, Cak Nur menjelaskan konsep sekularisasinya sebagai “penengah” atau “saling mengisi” dalam menjalankan dan memperkuat posisi antara keduanya dalam membentuk peradaban manusia dalam artian tidak ada dominasi yang saling mengintimidasi. Sekularisasi Cak Nur tersebut mencoba membentuk kembali representasi konsep Piagam Madina dengan lanskap inklusivitas agama dan negara yang modern (nation state) (Ulfa, 2013).

Kehadiran agama di dunia ini memiliki esensi mendasar, yakni untuk membebaskan umat manusia dari segala bentuk belenggu penderitaan di dunia, baik dari rumpun agama Samawi, Judeo-Kristen, maupun Hindu dan Buddha masing-masing memiliki dalil yang cukup kuat dalam menerangkan bagaimana agama hadir sebagai solusi untuk urusan tatanan hidup manusia yang berakar dari spiritualitas sebagai pembebas.

Esensi pembebasan memiliki pengertian bahwa pemahaman terhadap agama sebenarnya lebih mengarah pada ajaran profetik agama berperan  membangun sistem dan velue. Hal itu kemudian yang dimaknai sebagai bentuk sosialisasi agama dalam bentuk “dialog antar iman” memiliki peran penting dalam menghasilkan kerangka sosial masyarakat.

Agama dalam sebuah negara tidak hanya berbicara hanya sakralitas semata, namun seperti apa yang disampaikan Cak Nur, agama perlu mengangkat dimensi-dimensi yang menciptakan tatanan negara. “Politisasi agama” berkembang manakala agama diinterpretasikan secara pluralistik oleh berbagai kalangan yang tercerabut dari akar spiritualitasnya (Kurniawan, 2018).

Interpretasi pluralitas agama yang salah akan menjadikannya melakukan politisasi agama melalui dogma yang menjadi ajang kolektif untuk menggunakan agama bukan pada interpretasi konteks normatifitas-sosiologis. Berbagai macam faksi yang timbul dalam agama-agama di dunia ini sebenarnya tidak terlepas dari proses politisasi agama, pertentangan dalam memahami ajaran yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok yang toleran dan intoleran.

Teologi pembebasan dipahami sebagai teologi yang hanya menguliti sisi transedental (Jati, 2014), tetapi juga memuat doktrin agama yang mengarah pada representasi iman dan norma pada seseorang atau kolektif (kesalehan sosial) untuk selalu taat dan patuh kepada ajaran agama yang harus direkonstruksi ulang dan transformatif sesuai dengan perkembangan zaman.

Dalam hal ini, perlu ditonjolkan mengenai sisi daripada penghayatan iman atau dimensi religiusitas yang diutamakan. Hal ini yang sejatinya missing link ketika agama hanya dipahami dengan kaku, justru menghasilkan proses justifikasi agama oleh negara sebagai agama negara sehingga membuahkan agama negara (religion state). Pemaknaan agama negara menghasilkan adanya intervensi terhadap ajaran agama atau sebaliknya agama mengintervensi negara.

Stratifikasi sosial yang sedemikian rupa, tentu merupakan bentuk anomali penyimpangan ajaran agama, lalu kemudian lahir teologi pembebasan merupakan respons dari proses politisasi agama dan hilangnya mission dan berdirinya negara secara masif.

Momentum ini digunakan untuk mengembalikan pemahaman agama dan peran negara secara kolektif dengan menekankan pada top down dan bottom up tentang bagaimana agama dan negara dapat memecahkan segala persoalan sosial masyarakat.

Karena itu, konsep sekularisasi Cak Nur tidak disalahpahami sebagai upaya menghilangkan peran agama dalam negara, bahkan dianggap sebagai “westernisasi” yang mereduksi peran agama pada tatanan sosial maupun individu. Sehingga di situlah esensi sekularisasi Cak Nur dapat dilihat dalam konteks agama dan negara. Malahan pada hal itulah yang menjadikan konteks profetisasi agama berperan sebagai partner negara.

Kesimpulan

Sekularisasi Cak Nur memberikan kerangka moral normatif bagi agama dan negara. Tidak sepenuhnya sama dengan konsep sekularisasi Barat yang sangat jauh membedakan agama dengan negara. Dalam banyak kasus, lembaga-lembaga keagamaan telah mendukung negara, bahkan mengandalkan negara untuk menyebarkannya ke seluruh dunia dan memperdalam kesadaran beragama warga negara di dalam negeri.

Relasi agama (teologi pembebasan) mengarah pada proses dekonstruksi maupun desakralisasi terhadap teks-teks agama dan negara (sekularisasi) sangatlah resiprokal, memiliki hubungan yang cukup kuat antara keduanya dalam membentuk atau mewujudkan nation state.

Dalam proses sekularisasi, Agama bisa mempengaruhi dan dipengaruhi negara modern atau bisa juga sebaliknya. Dengan demikian, Cak Nur mencoba menyatukannya dengan saling mengisi melalui peran masing-masing. (*Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta/Alumni Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara)

Referensi

Ainurrafiq, F. A. (2019). PENGARUH SERANGAN TEROR WORLD TRADE CENTER (WTC) 9/11 TERHADAP PERKEMBANGAN ISLAMOPHOBIA DI PERANCIS. PERPUSTAKAAN.

Fahri, M., & Zainuri, A. (2019). Moderasi Beragama di Indonesia. Intizar, 25(2), 95–100.

Henny, Y. (2008). PLURALISME BERAGAMA DI INDONESIA (Studi Terhadap Pemikiran Nurcholish Madjid). UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

Janah, N. (2017). Nurcholish Madjid dan Pemikirannya (Diantara Kontribusi dan Kontroversi). Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 12(1), 44–63.

Jati, W. R. (2014). Agama Dan Politik: Teologi Pembebasan Sebagai Arena Profetisasi Agama. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 22(1), 133–156.

Khamami, A. R. (2014). DIALOG ANTAR-IMAN SEBAGAI RESOLUSI KONFLIK TAWARAN MOHAMMED ABU-NIMER. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 14(2), 249–270.

Kurniawan, B. (2018). Politisasi Agama di Tahun Politik: Politik Pasca-Kebenaran di Indonesia dan Ancaman bagi Demokrasi. Jurnal Sosiologi Agama, 12(1), 133–154.

Kusrini, S. (2003). Moralitas dan Spiritualitas Islam Sebagai Arah Reformasi Pendidikan. ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 4(1), 78–88.

Muhammedi, M. (2017). PEMIKIRAN SOSIAL DAN KEISLAMAN NURCHOLISH MADJID (CAK NUR). JURNAL TARBIYAH, 24(2).

Nur, A. (2021). Fundamentalisme, Radikalisme dan Gerakan Islam di Indonesia: Kajian Kritis Pemikiran Islam. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2(1), 28–36.

O’meara, T. F. (1997). Thomas Aquinas Theologian. JSTOR.

Pachoer, R. D. A. (2016). Sekularisasi dan Sekularisme Agama. Jurnal Agama Dan Lintas Budaya, 1(1), 91–102.

Rosana, E. (2015). Modernisasi Dalam Perspektif Perubahan Sosial. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 10(1), 67–82.

Sabri, M. (2014). HMI, Cak Nur dan Gelombang Intelektualisme Islam Indonesia Jilid 2. Jurnal Diskursus Islam, 2(2), 317–334.

Soleh, A. K. (2003). Pemikiran Islam Kontemporer. Jendela.

Ulfa, M. (2013). Mencermati Inklusivisme Agama Nurcholish Madjid. Kalimah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam, 11(2), 238–250.

Ummah, S. C. (2017). Melacak Etika Protestan Dalam Masyarakat Muslim Indonesia. Jurnal Humanika, 1.

Un, A. (2015). PENDASARAN TEOLOGIS BAGI PEMIKIRAN POLITIK JOHN CALVIN. VERBUM CHRISTI: JURNAL TEOLOGI REFORMED INJILI, 2(1), 115–152.

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA