BERITAALTERNATIF.COM – Pemilik TeaWai Khalif Sardi dan Resty Novitaria melaporkan adanya dugaan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) produk mereka oleh salah satu perusahaan besar di Indonesia.
Perusahaan tersebut baru-baru memunculkan produk dengan nama dan elemen visual yang sangat mirip dengan merek produk herbal berbahan dasar bawang Dayak milik pasangan dari Kukar itu.
Khalif mengatakan bahwa produk perusahaan itu disebut telah menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen karena kesamaan bunyi nama.
Pihaknya telah melaporkan kasus pelanggaran HAKI ini ke instansi terkait untuk mendapat perlindungan hukum atas merek dagang mereka.
“Ini bukan hanya soal bisnis. Ini soal penghormatan terhadap kerja keras dan inovasi,” ujar dia via telepon.
Ia mengungkapkan bahwa mereka telah berjuang dengan keras membangun merek TeaWai sejak tahun 2017 dengan membawa citra positif Provinsi Kaltim di sektor UMKM.
“Terutama dengan fokus pada keberlanjutan dan kearifan lokal,” kata Khalif. (*)
Editor: M. As’ari