Search
Search
Close this search box.

Pemilik TeaWai Laporkan Dugaan Pelanggaran Merek

Produk TeaWai milik Khalif Sardi. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pemilik TeaWai Khalif Sardi dan Resty Novitaria melaporkan adanya dugaan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) produk mereka oleh salah satu perusahaan besar di Indonesia.

Perusahaan tersebut baru-baru memunculkan produk dengan nama dan elemen visual yang sangat mirip dengan merek produk herbal berbahan dasar bawang Dayak milik pasangan dari Kukar itu.

Khalif mengatakan bahwa produk perusahaan itu disebut telah menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen karena kesamaan bunyi nama.

Advertisements

Pihaknya telah melaporkan kasus pelanggaran HAKI ini ke instansi terkait untuk mendapat perlindungan hukum atas merek dagang mereka.

“Ini bukan hanya soal bisnis. Ini soal penghormatan terhadap kerja keras dan inovasi,” ujar dia via telepon.

Ia mengungkapkan bahwa mereka telah berjuang dengan keras membangun merek TeaWai sejak tahun 2017 dengan membawa citra positif Provinsi Kaltim di sektor UMKM.

“Terutama dengan fokus pada keberlanjutan dan kearifan lokal,” kata Khalif. (*)

Editor: M. As’ari 

 

 

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA