Kukar, beritaalternatif.com – Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menghadiri acara Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional yang dilaksanakan Dinas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) se-Kabupaten Kukar Tahun 2021, Jumat (29/10/2021) pagi.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Hotel Grand Elty Tenggarong sampai 31 Oktober mendatang. Taufik menyebutkan, kegiatan ini adalah upaya meningkatkan kapasitas pendamping desa, khususnya terkait evaluasi terhadap pekerjaan yang telah mereka lakukan selama ini.
“Sebenarnya kegiatannya itu tiap tahun. Cuma di tahun 2020 kemarin tidak ada, dan baru tahun ini dilaksanakan,” ucap Taufik kepada awak media.
Ia mengatakan, bagian terpenting dalam kegiatan tersebut adalah penguatan kapasitas pendamping desa untuk menambah pengetahuan dan kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas sebagai pendamping di desa.
“Harapannya pada pelatihan hari ini walaupun kegiatannya tiga hari tapi bisa diikuti secara maksimal untuk bekal mereka untuk ke seluruh desa yang ada di Kukar,” tuturnya.
Taufik mengungkapkan, tugas utama dari pendamping desa yang paling prioritas dari Kementerian Desa (Kemendes) adalah dalam rangka mengawal pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, dan ADD dari Pemda, sehingga bisa dikelola dengan baik dan tertib.
“Ini tugas utama yang memang harus dikawal oleh pendamping desa,” tuturnya.
Ia mengatakan, selain mengawal keuangan desa, pendamping desa bertugas mengawal aparat Pemdes dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan sampai evaluasi anggaran desa.
Taufik juga berharap kepada pendamping desa agar meningkatkan peran pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi desa seperti Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Nah, itu juga bagian dari tugas pendamping, bagaimana Bumdes ini biar berkembang dengan harapan Bumdes ini bisa meningkatkan ekonomi di desa,” tuturnya.
Menanggapi persoalan di lapangan terkait ketidaksesuaian pemahaman antara Pemdes dan pendamping desa, Taufik mengatakan, dalam regulasinya Pemdes mempunyai alat ukur yang jelas terkait kinerja mereka.
“Misalnya dalam Pemdes mempunyai beberapa bidang, di antaranya bidang kepemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan, kemudian ada alat ukur berupa administrasi yang harus dibuat, laporan-laporan dan lain sebagainya,” jelas dia.
Dia melanjutkan, tugas pendamping desa secara umum adalah mengingatkan peran Pemdes, salah satunya terkait regulasi tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
“Itu peran pendamping desa dalam rangka mengingatkan bahwa regulasinya seperti ini, bahwa Pemdes juga harus mengacu pada regulasi yang ada,” pungkasnya. (adv/ar)