BERITAALTERNATIF.COM – Asisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat menguraikan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sarang Burung Walet.
Salah satu dasarnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
Kata dia, saat ini sarang burung walet di Kukar sangat banyak dibangun di tengah-tengah pemukiman penduduk.
Karena itu, sambung Taufik, Pemda Kukar perlu mengatur keberadaan sarang burung walet dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas sarang burung tersebut.
“Sehingga mampu bersaing dengan pengusaha luar,” sebutnya dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kukar yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (17/10/2022).
Dia juga menguraikan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah. Hal ini merujuk Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dasar lainnya yakni PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Dua aturan tersebut disebutkan bahwa Pemda dapat menyelenggarakan sistem pengelolaan air limbah domestik.
Pasal 117 PP Nomor 22 Tahun 2021 menguraikan bahwa rancangan perlindungan dan pengelolaan mutu air di kabupaten/kota disusun dan ditetapkan oleh bupati atau wali kota.
“Oleh karena itu, dalam pengelolaan air limbah domestik, Pemda harus menetapkan kebijakan daerah dalam bentuk Perda,” ucapnya.
Terakhir, Taufik menjelaskan dasar Pemda Kukar dalam mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Usulan ini merujuk pada beberapa perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta pencabutan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar lainnya yakni PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Air, serta PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Atas dasar itu, pihaknya perlu mengatur kembali perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami berharap Raperda yang telah kami ajukan akan segera dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi Perda,” tutupnya. (adv/ma)