Search
Search
Close this search box.

Pemkab Kukar Imbau Warga Jaga Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua 2023

Bupati Kukar Edi Damansyah dan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin berfoto bersama Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pesta adat Erau 2023 memasuki hari terakhir, yang akan ditutup dengan acara mengulur naga dan prosesi belimbur pada Minggu (1/10/2023).

Diketahui, belimbur adalah ritual terakhir sekaligus penanda perayaan Erau berakhir. Belimbur adalah proses upacara adat yang dilakukan untuk menyucikan diri Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura dari pengaruh jahat.

Ritual ini dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh rakyat Kukar untuk mendapatkan penyucian dan perlindungan diri. Karena secara makna sakralnya adalah untuk mendapatkan keberkahan, keselamatan, dan terhindar dari malapetaka.

Pemkab Kukar bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah memberi imbauan kepada masyarakat yang ikut serta dalam prosesi belimbur.

Imbauan ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak agar prosesi berlimbur benar-benar dilakukan secara tertib.

Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin berharap pelaksanaan tradisi pesta adat ini berjalan lancar tanpa ada berita-berita miring usai pelaksanaan belimbur.

“Kita minta seluruh masyarakat untuk patuh terhadap imbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin, agar prosesi sakral ini benar-benar berjalan tanpa hambatan dan kabar-kabar buruk setelahnya,” tegas Rendi.

Sejumlah petugas pun bakal disiagakan di sejumlah titik lokasi belimbur. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi penyiraman air yang menyalahi tata krama.

“Ayo semua warga bersama-sama menjaga kesakralan prosesi belimbur ini. Mari kita buktikan bahwa masyarakat Kukar memang berbudaya,” harapnya.

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan titah tata cara menjalani proses belimbur, di antaranya: Pertama, lokasi belimbur dari Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong sampai Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan.

Kedua, waktu pelaksanaan belimbur sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura ke-XXI memercikan air tuli kurang lebih dimulai pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita.

Ketiga, belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan air bersih yang disediakan di dalam drum di sepanjang jalan yang telah ditentukan.

Keempat, dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis.

Kelima, dilarang belimbur menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan dilempar.

Keenam, dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada warga.

Ketujuh, dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.

Kedelapan, dalam belimbur/menyiram dilarang kepada lansia, ibu hamil, dan anak-anak balita.

Adapun sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar tata krama belimbur pada acara pelaksanaan Erau Adat Pelas Benua tahun 2023, sebagai berikut:

Pertama, diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Kedua, diberlakukan sanksi hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. (adv/ril/fb)

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA