BERITAALTERNATIF.COM – Pemkab Kukar melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) yang berasal dari 31 Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar.
Pemusnahan BMD yang dilakukan di Pergudangan Kompleks Kantor Bupati Kukar pada Senin (16/1/2023) pagi tersebut terlaksana atas persetujuan Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Langkah Pemkab Kukar ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, di mana BMD dapat dihapuskan dan dipindah-tangankan berdasarkan pertimbangan atau alasan-alasan yang telah ditentukan dalam Permendagri tersebut.
Berdasarkan Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan BMD ini, pemusnahan BMD bisa dilakukan jika barang tersebut sudah tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menjelaskan bahwa pemusnahan PMD ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kukar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD.
Sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya telah melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap BMD tersebut. “Kita perlu memastikan aset-aset yang kita manfaatkan merupakan aset yang mendukung kegiatan operasional di pemerintahan. Di luar itu ditakutkan dapat merusak neraca keuangan pemerintah,” ujarnya.
BMD yang berasal dari 31 OPD tersebut antara lain peralatan dan mesin/KIP B sebanyak 31.105 unit dengan nilai keseluruhan Rp 67,9 miliar.
Kata dia, barang yang diusulkan untuk dimusnahkan merupakan barang-barang yang berada dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak produktif. “Lalu diteliti kesesuaian barang dengan pencatatan dalam kelompok aset lain-lain,” pungkasnya. (nf/um)