BERITAALTERNATIF.COM – Pemkab Kukar menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres tersebut memerintahkan kepada setiap daerah untuk melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih produktif.
Untuk itu, Pemkab Kukar telah menyusun perencanaan untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.
Pemkab Kukar bakal melakukan pemangkasan 50 persen terhadap belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) yang semula Rp 462 miliar menjadi Rp 231 miliar. Nilai tersebut dipangkas dari Perjadin dalam kota 50 persen, Perjadin biasa 60 persen, meeting dalam kota 40 persen, serta meeting luar kota 75 persen.
Selain Perjadin, Pemkab Kukar akan memangkas belanja lainnya minimal Rp 1,078 triliun. Belanja yang bakal dipankas di antaranya ATK 50 persen, bahan cetak 60 persen, makan minum rapat 50 persen, narasumber 50 persen, kursus singkat/pelatihan 50 persen, honor tim pelaksana kegiatan 50 persen, PDH/PDL 100 persen, sewa kendaraan 100 persen, pengadaan kendaraan dinas 100 persen, pengadaan software 100 persen, BM personal komputer 100 persen, serta belanja lainnya yang belum urgen dan alokasinya berlebih.
Pemanfaatan anggaran efesiensi belanja ini dapat menutupi defisit silpa 2024, pembayaran sisa utang kepada pihak ketiga yang masih proses reviu APIP, penganggaran gaji dan tunjangan PPPK, menutupi kekurangan anggaran atas kegiatan DAK fisik konektivitas jalan yang dirasionalisasikan Menkeu, tambahan anggaran belanja iuran Jamkes bagi peserta PBPU dan BP kelas 3, serta pembiayaan belanja prioritas pemerintah.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan bahwa efesiensi APBD ini akan rampung pada awal atau pertengahan bulan Maret 2025.
“Selesai dalam bentuk kebijakannya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025,” ucap dia kepada awak media, Senin (17/2/2025).
Ia mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan evaluasi pada belanja-belanja yang sudah ditetapkan di APBD 2025.
“Insyaallah itu akan dilaksanakan dengan baik,” pungkas Edi. (*)
Penulis & Editor: M. As’ari