BERITAALTERNATIF.COM – Pemkab Kukar menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD.
Penyetujuan Raperda tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke-31 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (9/12/2024).
Adapun yang diusulkan oleh DPRD Kukar itu di antaranya Raperda Tentang Pengembangan, Pembinaan, Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai, Perikanan Air Tawar Berkelanjutan, Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko dan Pembentukan Desa Mangkurawang Darat.
Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Ahmad Taufik Hidayat mengatakan bahwa Raperda yang disampaikan oleh legislatif sesuai dengan program pembentukan Perda 2024.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah tidak keberatan atas usulan yang disampaikan oleh DPRD,” ujar dia.
Pemkab Kukar ingin Raperda yang diusulkan tersebut bagian dari kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, pembahasannya wajib melibatkan perangkat daerah yang terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Riset Daerah, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, serta OPD lain yang berkaitan.
“Sehingga nantinya Raperda tersebut ketika sudah menjadi Perda tidak mengalami kendala dalam implementasi,” tutup Taufik. (*)
Penulis & Editor: M. As’ari