BERITAALTERNATIF.COM – Pemprov dan DPRD Kaltim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-40 DPRD Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di Gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).
Mewakili Pj Gubernur Kaltim, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kaltim, terkhusus Komisi IV, yang telah menyelesaikan Ranperda tersebut.
Menurut Riza, PUG adalah strategi yang dilakukan secara nasional dan sistematik untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan sosial.
Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, sambung dia, berangkat dan bergerak dari dinamika penyelenggaraan PUG yang lebih variatif, komprehensif, terarah, dan teratur yang digagas oleh pemerintah pusat, sehingga diharapkan dapat lebih aplikatif.
“Salah satunya adalah dalam proses penyelenggaraan, di mana tahapan penyelenggaraan menjadi tujuh tahapan yang kemudian dari hasil tersebut pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentu akan dapat mendongkrak keberhasilan dan sebagai daya ungkit untuk meningkatkan Indeks Pemberdayaan Gender dan Indeks Pembangunan Gender,” pungkas Riza.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Hj. Puji Setyowati menjelaskan bahwa pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah sebagaimana ditetapkan pada Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kaltim pada 2 Oktober 2023 telah dilakukan oleh alat kelengkapan dewan sesuai dengan bidangnya serta telah mendapatkan tanggapan dari setiap fraksi.
Oleh karena itu, persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda, Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan pengarusutamaan gender.
Dengan demikian, upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Kaltim melalui kebijakan dan program yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
“Kesetaraan gender adalah di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” ucapnya. (adv/um)