Search
Search
Close this search box.

Enam Orang Buang Sampah Sembarangan, Pemprov DKI Jakarta Kenakan Denda Rp 400 Ribu

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan saat Car Free Day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (15/1/2023).

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan petugas mendapati enam orang yang terbukti membuang sampah sembarangan. Jumlah tersebut lebih sedikit dari CFD sebelumnya.

Ia menyebut selain secara konvensional, OTT dilakukan dengan menggunakan drone. “Pada hari ini terdapat lima pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 400 ribu dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi,” kata Asep.

Advertisements

Ia menjelaskan penerapan sanksi itu telah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan OTT menggunakan pesawat nirawak alias drone bagi orang-orang yang buang sampah sembarangan di beberapa titik di Jakarta.

Hal ini dilakukan atas arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan sanksi Rp 500 ribu.

“Menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara konvensional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022,” kata Asep.

Dia merinci penindakan ini akan dilakukan juga saat car free day di tingkat provinsi di kawasan Sudirman-Thamrin maupun car free day di lima kota di DKI. Penindakan ini juga dilakukan di pelbagai titik rawan aktivitas buang sampah sembarangan di seluruh Jakarta.

Khusus di Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan 7 lokasi posko penindakan. Di antaranya di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, di depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, di depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga dan Mall FX Sudirman.

“Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming YouTube untuk mendukung penindakan ini,” jelasnya.

“Para pelaku yang tertangkap kamera saat membuang sampah sembarangan, aksinya juga akan diunggah ke media sosial,” tambahnya. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA