BERITAALTERNATIF.COM – Kabar gembira menghampiri 84 Kepala Keluarga (KK) warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Kasus ganti lahan yang mereka perjuangkan sejak puluhan tahun lampau akhirnya berbuah manis.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik memastikan kompensasi ganti lahan yang mereka impikan akan segera menjadi kenyataan.
“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” ungkap Akmal saat menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir yang datang bersama kuasa hukum, Tomson Simanjorang, di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Kompleks Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (9/11/2023).
Pembayaran akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Putusan ini memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK). Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasar amar putusan ini Pemprov Kaltim akan membayar uang pengganti lahan seluas 15.000 m2 per KK dengan nilai Rp 500 juta. Sehingga Rp 500 juta dikali 70 KK maka total menjadi Rp 35 miliar. Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus.
Pemprov Kaltim juga akan melakukan pembayaran untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (14 KK).
Saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr.
Sama halnya dengan kasus tuntutan 70 KK, uang ganti tanah yang akan diberikan sebesar Rp 500 juta untuk 14 KK, sehingga total yang harus dibayar Pemprov Kaltim sebesar Rp 7 miliar. (adv/fb)