Search

Sapto Setyo Desak Pemprov Kaltim Antisipasi Alih Fungsi Lahan Pertanian

BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Sapto Setyo Pramono mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pasal-pasal yang harus diperbaiki dalam revisi Perda RTRW Kaltim.

Kata dia, Pemprov Kaltim juga harus menjaga ketersediaan bahan pangan, sehingga lahan harus diproteksi lewat Perda RTRW tersebut.

Pansus juga mendorong Pemprov Kaltim membuat kajian terkait penyediaan lahan untuk meningkatkan produksi pangan di Kaltim.

“Kajian itu harus jelas oleh data. Selama ini, data kan tidak ada,” ucap Sapto sebagaimana dilansir dari web resmi DPRD Kaltim pada Minggu (20/11/2022).

Politisi Golkar ini melanjutkan bahwa dalam dokumen KLHS Kaltim tidak terlihat usaha mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian.

Dia pun menyarankan Pemprov Kaltim memaksimalkan dan menjaga lahan pertanian, sehingga tidak dialihkan untuk kawasan pertambangan.

“Intinya kami tidak akan memihak korporasi yang merugikan Kalimantan Timur,” tutupnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sapto dalam rapat kerja Pansus RTRW bersama sejumlah perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim.

Dalam pertemuan ini, Pansus dan Pemda Kaltim membahas pasal per pasal lalu penyandingan antara draf awal dengan draf usulan penyempurnaan Ranperda tentang RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Platinim Balikpapan tersebut, Pansus dan Pemda Kaltim juga membahas kesepakatan substansi Raperda Provinsi Kaltim tentang RTRW Provinsi Kaltim 2022-2042.

Kegiatan yang digelar secara langsung dan daring selama dua hari tersebut dibuka oleh Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Tampak hadir anggota Pansus RTRW yakni Harun Al Rasyid, H. Baba, Jawad Sirajuddin, dan Bagus Susetyo, Tenaga Ahli DPRD Kaltim, serta Dinas PUPR-PERA Kaltim, dan Dinas Perhubungan Kaltim.

Hadir pula Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Bappeda Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim. (adv/um)

Sumber: Vonis.id

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA