Search
Search
Close this search box.

Pemprov Kaltim Dinilai Enggan Bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin. (Humas DPRD Kaltim)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Tiga tahun lalu DPRD Provinsi Kaltim telah mengingatkan Pemprov untuk membentuk lembaga sertifikasi profesi.

Namun, hingga kini Pemprov Kaltim tak kunjung mewujudkannya. Padahal, keberadaan lembaga tersebut sangat penting untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal.

“Kita sudah mengingatkan dengan membuat rekomendasi yang poinnya mendukung percepatan proses pembentukan lembaga sertifikasi profesi ini,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, Senin (24/4/2023).

Pemprov Kaltim, lanjut dia, dapat mencontoh lembaga sertifikasi profesi di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

“Ini tinggal kemauan Pemprov saja untuk mendorong pembentukan lembaganya,” saran dia.

Belum adanya lembaga sertifikasi profesi, lanjut Salehuddin, menimbulkan beban tersendiri bagi angkatan kerja di Kaltim.

Kata dia, setiap calon tenaga kerja yang membutuhkan sertifikat profesi terpaksa merogoh kocek sendiri untuk mendapatkannya.

“Misalnya di SMK. Dalam satu profesi, mau enggak mau dibebankan ke siswa supaya bayar untuk pembuatan sertifikat profesi. Biayanya bervariasi. Ini jadi beban juga bagi sekolah maupun anak-anak,” jelasnya.

Sejatinya, saran dia, Dinas Pendidikan dapat menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim untuk memberikan bantuan kepada para siswa yang membutuhkan sertifikat profesi.

“Kalau ada bantuan, itu akan meringankan beban siswa. Untuk dapat sertifikatnya juga akan lebih mudah,” sebutnya.

Selain itu, Kaltim juga tergolong provinsi yang sangat minim tenaga asesor, yang akan menilai serta memberikan sertifikat kepada tenaga kerja di berbagai bidang.

Ia mencontohkan asesor yang bertugas di bidang pendidikan dan pelayaran yang masih didatangkan dari luar daerah.

“Kemudian ada profesi-profesi lain yang kita belum punya. Asesor untuk guru itu saja kita belum punya. Gimana kita mau mengeluarkan sertifikatnya? Sementara itu dibutuhkan di dunia kerja,” ujarnya. (adv)

Penulis: Ufqil Mubin

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA