BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Provinsi Kaltim meminta Kementerian ESDM RI segera menyetujui pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas Sanga-Sanga.
Ketua Satgas Pengembangan Industri Hulu Migas Kaltim Ujang Rachmad menjelaskan bahwa proses pengalihan PI 10 persen di WK Sanga-Sanga urung selesai.
Padahal, pada 19 Februari 2024 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) telah menyetujui pengalihan PI tersebut. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 010/SS1000/2024-S0.
Dokumen kelengkapan untuk pengalihan PI 10 persen di WK Sanga-Sanga pun telah dilengkapi, diserahkan, dan diterima oleh SKK Migas pada 28 Februari lalu.
SKK Migas merespons permohonan tersebut dengan cara meminta PT PHSS dan PT MMPSS untuk menyempurnakannya.
Surat yang disampaikan lewat email itu diterima kedua perusahaan pelat merah ini pada 8 Maret 2024. Kemudian, pada 25 Maret lalu PT PHSS dan PT MMPSS melengkapi kekurangan dokumen tersebut.
Berikutnya, ungkap dia, SKK Migas menyampaikan permohoan konfirmasi dokumen dalam rangka finalisasi konsep surat permohonan persetujuan pengalihan PI 10 persen WK Sanga-Sanga.
“Dan PT MPPSS telah menyampaikan konfirmasi dokumen pada tanggal 31 Mei 2024,” ungkapnya dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI yang dikutip media ini pada Jumat (9/8/2024).
Tindak lanjut terhadap proses pengalihan PI 10 persen di WK Sanga-Sanga kemudian berlanjut dalam pertemuan yang diadakan secara daring pada 5 Juli 2024.
Pertemuan tersebut melibatkan Ditjen Migas, SKK Migas, PT MMPSS, PT MMPKT, PT PHI, dan PT PHSS. Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan konfirmasi perkembangan pengajuan pengalihan PI tersebut.
“SKK Migas telah menyatakan lengkap seluruh dokumen permohonan persetujuan pengalihan PI 10 persen WK Sanga-Sanga terhitung sejak tanggal 26 Juni 2024,” terangnya.
Ujang menjelaskan, SKK Migas juga berjanji akan segera memproses pengalihan PI tersebut selama 30 hari kalender.
“Akan tetapi hingga saat ini belum ada konfirmasi bahwa SKK Migas telah menyampaikan permohonan persetujuan pengalihan PI 10 persen WK Sanga-Sanga kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” tulisnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan PI 10 Persen, sambung dia, SK Migas diwajibkan untuk menyampaikan permohonan persetujuan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM setelah 30 hari kontraktor mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.
Ia menyebutkan bahwa Pemprov Kaltim sebagai penerima manfaat dalam pengelolaan PI WK Sanga-Sanga sangat mengharapkan pengalihan PI 10 persen tersebut segera terwujud.
Karena itu, ia meminta Dirjen Migas untuk mendorong proses percepatan pengalihan PI 10 persen WK Sanga-Sangar. “Agar masyarakat Kalimantan Timur dapat segera merasakan hasil dan manfaat PI 10 persen WK Sanga-Sanga ini,” tutupnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin