BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama maupun putaran kedua digelar di hari Rabu.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraan Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, pemungutan suara Rabu, 26 Juni 2024,” bunyi PKPU Nomor 3 tahun 2022.
Pilpres dua putaran bisa dilakukan jika ada lebih dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen. Kondisi ini diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.
Sebelum pencoblosan, KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 -10 Februari 2024. Setelah itu atau 11 Februari 2024 -13 Februari 2024 ditetapkan sebagai masa tenang jelang pencoblosan.
Kemudian, jika Pilpres berlanjut ke putaran kedua, maka KPU telah menetapkan 2 Juni 2024 -22 Juni 2024 sebagai masa kampanye Pilpres putaran kedua. Kemudian tanggal 23 Juni 2024 -25 Juni 2024 sebagai masa tenang Pilpres putaran kedua.
Pencoblosan Pilpres di hari Rabu bukan kali ini saja terjadi. Ditilik ke belakang, Pilpres 2009, 2014 dan 2019 lalu KPU turut menetapkan hari pencoblosan pada Rabu.
Pilpres 2019 KPU menetapkan hari Rabu 17 April 2019. Kala itu, Paslon Capres-Cawapres yang bertarung hanya dua pasang, yakni Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga Uno. Sehingga, Pilpres hanya berlangsung satu putaran.
Sementara Pilpres 2014, KPU menetapkan hari Rabu tanggal 9 Juli sebagai jadwal pencoblosan. Kala itu Capres-Cawapres yang bertarung juga hanya dua pasang, yakni Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta Rajasa.
Kemudian Pilpres 2009 KPU menetapkan hari pencoblosan pada hari Rabu 8 Juli 2009. Terdapat tiga peserta Pilpres saat itu yakni Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.
Namun, Pilpres 2009 hanya digelar satu putaran lantaran pasangan SBY-Boediono berhasil meraup suara telak 60,80 persen.
KPU menjelaskan bahwa hari Rabu dipilih demi mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Apabila berdekatan dengan akhir pekan, KPU cemas masyarakat lebih memilih berlibur ketimbang menggunakan hak suaranya.
Pilpres tahun 2004 silam digelar pada hari Senin. Pilpres 2004 merupakan kali pertama dalam sejarah rakyat Indonesia dapat memilih langsung presiden dan wakil presidennya. Sebelumnya, pemilihan presiden-wakil presiden melalui MPR.
Untuk putaran pertama, Pilpres 2004 digelar hari Senin tanggal 5 Juli 2004. Pilpres tahun 2004 diikuti oleh lima pasangan calon yang bertarung.
Mereka adalah Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Pilpres 2004 putaran kedua digelar juga pada hari Senin 20 September 2004. Di putaran kedua hanya ada dua pasangan yang lolos, yakni Megawati-Hasyim Muzadi dan SBY-Jusuf Kalla. Hasil akhir dimenangkan oleh SBY-JK. (*)
Sumber: CNN Indonesia