Search
Search
Close this search box.

Penerapan Hukuman Fisik dalam Pendidikan Anak

Ilustrasi. (Suara 'Aisyiyah)
Listen to this article

Oleh: Ibrahim Amini*

Banyak orang tua memberikan hukuman fisik kepada anak-anak untuk pendidikan yang sepantasnya. Bahkan beberapa guru pun mengambil sikap seperti ini. Mereka percaya, pelaku kejahatan tidak akan dapat dijinakkan hanya dengan kata-kata. Di masa lalu, kebanyakan orang mempercayai kaidah ini. Saat itu, tongkat, rantai, dan cemeti merupakan alat yang dianggap penting untuk digunakan di sekolah.

Para orang tua yang berkeinginan untuk memberikan pengasuhan yang sebaik-baiknya kepada anak-anak tidak pernah berpantang untuk memukul mereka apabila diperlukan. Akan tetapi, kebanyakan kaum cendekia menganggap metode kekerasan dalam pendidikan sebagai sesuatu yang biadab dan berbahaya bagi anak-anak. Di sebagian besar negara yang telah berkembang (maju) terdapat larangan yang hampir total terhadap hukuman fisik dalam memperbaiki perilaku anak-anak.

Advertisements

Dampak Jangka Panjang dari Hukuman Fisik   

Ya, anak-anak tidak akan pernah dapat diperbaiki dengan hukuman fisik. Mungkin saja, hal itu memiliki pengaruh sesaat bagi si anak, tetapi sangat berbahaya dalam jangka panjang. Sebagai contoh:

Pertama, ketika seorang anak dipukul, dia akan mengambil sikap menundukkan kepala (pasrah) atas siksaan itu. Dia mungkin mulai berpikir bahwa pemaksaan adalah satu-satunya jalan untuk meraih kesuksesan. Dia berpikir bahwa jika seseorang marah, maka dia harus memukul. Dengan memberikan hukuman fisik kepada anak, para orang tua telah memberikan seperangkat contoh untuk mengadopsi hukum rimba dalam kehidupan masa depannya.

Kedua, anak-anak yang beroleh pukulan demi pukulan, akan membangun kebencian dan sikap perlawanan terhadap orang tua mereka. Anak-anak tidak akan pernah melupakan perlakuan kasar yang mereka terima dari tangan orang tuanya. Anak-anak seperti ini mungkin akan menjadi seorang pemberontak.

Ketiga, pemukulan berulang dapat membuat si anak menjadi penakut dan pengecut. Kepribadian anak dapat tertekan lantaran hukuman fisik tersebut. Setelahnya, dia mungkin akan menjadi pengidap penyakit (keluhan) psikologis.

Keempat, dalam sebagian besar kasus, hukuman fisik jarang berhasil dalam memperbaiki seorang anak. Tak tercipta keinginan dalam diri anak untuk memperbaiki kelakuannya. Dia mungkin memperlihatkan beberapa tanda perubahan sesaat lantaran takut pada cambukan dan pemukulan, tetapi hal ini bukan jaminan bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Dasar kelemahannya tetap bersemayam di dalam pikiran bawah-sadarnya. Ia akan mewujudkan diri kembali dalam berbagai bentuk lain.

Seseorang menuturkan, “Anakku yang berusia 12 tahun telah mencuri sejumlah uang dari lemari pakaian istriku. Ketika mengetahui hal itu, kupukul dia dengan sebuah tongkat. Sejak saat itu, ia tidak pernah lagi dekat-dekat dengan lemari pakaian istriku.”

Benar, si anak tidak lagi mencuri apa pun dari lemari ibunya. Si ayah tampaknya telah berhasil dengan melakukan hukuman secara fisik terhadap anaknya itu. Akan tetapi, persoalannya tidak segampang itu. Kisahnya terus berlangsung. Si anak malah menemukan dalih lain untuk melanjutkan perbuatan buruknya. Dia naik bus dan menolak untuk membayar ongkos kepada sang kondektur. Ketika sang ibu menyuruhnya berbelanja ke toko bahan makanan, dia mengambil sisa kembalian uangnya. Selanjutnya, dia diketahui telah mencuri uang temannya. Kesimpulan kisah ini adalah bahwa ketika si anak dipukul untuk sebuah kesalahan yang dilakukannya, dia secara pintar tidak akan mengulangi perbuatan itu. Akan tetapi, pikirannya terus bekerja hingga menemukan metode lain untuk melakukan pencurian.

Seorang cendekia menulis, “Anak-anak yang mendapat pukulan untuk perbaikan dirinya akan menjadi orang yang lemah dan tak berguna. Atau, sebaliknya, akan menjadi orang yang keras kepala dan suka berbohong. Mereka akan menjadi pendendam karena perlakuan menyakitkan yang mereka terima semasa kanak-kanak.”

Russel menulis, “Menurut saya, hukuman fisik bagi anak-anak bagaimanapun bukanlah cara yang tepat.”

Islam juga menyatakan bahwa hukuman fisik adalah berbahaya dan terlarang.

Amirul Mukminin Ali mengatakan, “Orang yang cerdas dapat dibimbing dengan kelembutan; hanya binatang yang tak dapat diperbaiki tanpa pemukulan.”

Imam Ja’far Shadiq mengatakan, “Siapa pun yang mencambuk orang lain sekali, Allah akan hujankan cambukan yang menyakitkan (berapi) kepadanya.”

Rasulullah saw bersabda, “Gunakanlah cinta dan kasih sayang dalam mendidik dan membina, dan jangan menggunakan kekejaman. Sebab, seorang penasihat yang bijak adalah lebih baik ketimbang seorang yang kejam.”

Seseorang berkata bahwa dia telah mengeluhkan anaknya kepada Imam Musa bin Ja`far. Imam menjawab, “Jangan pernah memukulnya. Akan tetapi, ambillah jarak dengannya, dan jarak ini juga tidak boleh dilakukan terlalu lama.”

Kebolehan Hukuman Fisik Disyarati

Hukuman fisik sangat berbahaya dalam mendidik anak-anak dan harus dihindarkan. Akan tetapi, jika tidak ada cara lain untuk memperbaiki anak, gunakan ini sebagai cara terakhir bila terpaksa. Islam juga mengizinkan ini dalam kondisi tertentu.

Rasulullah saw bersabda, “Mintalah anak-anakmu untuk mulai melaksanakan shalat pada usia enam tahun. Jika dia tak mendengarkan peringatanmu yang berulang-ulang, engkau boleh memukul mereka agar terbiasa melakukan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun.”

Dalam sebuah riwayat, Imam Ja`far Shadiq berkata, “Ketika anak berusia sembilan tahun, ajari dia untuk mengerjakan wudhu; perintahkan dia untuk mengerjakan wudhu dan shalat. Jika si anak tidak patuh, pukullah dia dan buatlah dia mengerjakan shalat.”

Imam Ali berkata, “Sebagaimana engkau menegur anakmu sendiri, engkau dapat menegur seorang anak yatim. Dan pada saat di mana engkau mungkin memukul anakmu, pada saat yang sama engkau dapat memukul anak yatim.”

“Jika budakmu tidak taat kepada Allah, pukullah ia. Jika ia tidak menaatimu, maafkanlah ia.”

Seseorang datang menghadap kepada Rasulullah saw dan berkata bahwa seorang anak yatim berada di bawah asuhannya. Dia ingin mengetahui apakah dia dapat memukul anak itu untuk mendidiknya. Rasulullah saw menjawab, “Dalam situasi di mana engkau dapat memukul anakmu, engkau boleh memukul seorang anak yatim dalam sebuah situasi yang sama, dalam kepentingan terbaiknya.”

Adalah lebih baik untuk tidak melakukan hukuman fisik terhadap anak-anak sejauh mungkin. Dan jika hal itu diperlukan, lakukan dengan pengendalian diri secara maksimum. Hukuman harus memiliki alasan yang dapat diterima akal dan sepantasnya.

Seseorang bertanya kepada Rasulullah saw, “Anggota-anggota keluarga saya tidak patuh kepada saya. Bagaimana saya harus mengubah mereka?” Rasulullah saw menjawab, “Maafkanlah mereka!” Laki-laki itu mengulangi pertanyaannya untuk yang kedua dan ketiga kalinya. Nabi Suci saw memberikan jawaban yang sama; tetapi kemudian beliau berkata, “Jika engkau ingin menegur orang-orang dalam keluargamu, maka engkau harus mengingat-ingat dalam benakmu bahwa hukuman tidak boleh lebih dari kesalahan mereka. Engkau juga harus mencegah diri dari memukul mereka pada bagian wajah.”

Imam Ja’far Shadiq berkata, “Jika diperlukan, jangan memberikan lebih dari lima atau enam pukulan pada anakmu atau sang pelayan, dan pukulan-pukulan ini tidak boleh terlalu keras.”

Menegur Anak Jangan Depan Orang Lain

Saat menegur anak-anak, sebaiknya jangan melakukannya di hadapan yang lain. Kehadiran yang lain mungkin akan menyebabkan munculnya mental penyiksa dalam diri anak-anak dan membahayakan mereka. Jika pemukulan itu berlebihan, maka terdapat sebuah diyat atau denda untuk menghapus kesalahan, yang disebutkan dalam Islam, bagi seseorang yang melakukan hukuman. Oleh karena itu, kehati-hatian perlu dilakukan pada saat melaksanakan pemukulan untuk memperbaiki mereka. Sesuai dengan hukum Islam, jika muka seseorang menghitam karena menerima pukulan, dendanya adalah enam dinar emas (koin). Jika mukanya membiru, tiga dinar, dan untuk muka yang memerah, satu dinar setengah.

Tidaklah dapat dibenarkan jika para orang tua bertindak seperti tiran dalam menghadapi anak-anaknya. Mereka tidak boleh menendang, meninju, dan memukulnya, baik dengan rantai maupun tongkat.

Islam memang mengizinkan untuk menegur dan memukul anak dengan tujuan perbaikan, dan faktanya memang memerintahkan tindakan semacam itu. Kita tahu bahwa para remaja di negara-negara Barat menjadi tersesat (nakal) sebagai akibat buruk dari kebebasan yang diberikan kepada mereka. (*Tokoh Pendidikan Islam)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA