Search

Penetapan Pemenang Pilkada Belum Dapat Dilakukan

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Penetapan pemenang Pilkada Kukar tahun 2024 masih belum dapat dilakukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar Rudi Gunawan menyebut bahwa penundaan disebabkan adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengungkapkan ada dua pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan ke MK, yakni nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais dan nomor urut 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Kedua paslon tesebut mempersoalkan hasil Pilkada pasca-pemungutan suara.

“Proses PHP sedang berlangsung di MK. Tidak hanya Kukar, banyak daerah lain juga menghadapi sengketa hasil Pilkada,” kata dia kepada awak media, Kamis (19/12/2024).

Sesuai regulasi, ia menerangkan bahwa MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa.

Gugatan dari kedua paslon telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem elektronik e-BRPK pada 18 Desember 2024.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kita di KPU Kukar harus menunggu keputusan resmi sebelum melangkah lebih jauh,” beber Rudi.

KPU Kukar, kata dia, akan berkomitmen menjalankan tahapan Pilkada dengan transparansi serta akuntabilitas.

Penundaan ini tidak hanya berdampak pada tahapan Pilkada, tetapi juga terhadap pelantikan kepala daerah terpilih.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Legalitas dan keadilan hasil Pilkada lebih penting bagi keberlanjutan pemerintahan,” pungkasnya. (adv)

Penulis & Editor: M. As’ari

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA