BERITAALTERNIF.COM – Sebagian besar desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan pengadaan sepeda motor untuk operasional para ketua RT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menjelaskan bahwa skema pengadaan motor untuk ketua-ketua RT merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Jadi, pengadaan barang dan jasa di desa itu ada aturannya. Dia bisa belanja langsung dan pakai penyedia. Penyedia itu juga bisa pemilihan langsung dan bisa juga lelang umum,” bebernya kepada beritaalternatif.com di Kantor DPMD Kukar pada Selasa (10/10/2022) sore.
Meski begitu, pihaknya mengarahkan seluruh desa di Kukar melakukan pengadaan sepeda motor dengan menggunakan mekanisme lelang dalam e-katalog. “Jadi, enggak serta-merta dia belanja langsung,” ucapnya.
Jika pemerintah desa menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa secara langsung, sambung Arianto, maka mereka harus menyiapkan kerangka acuan, rencana pengadaan, serta spesifikasi kendaraan.
Setelah menyusun perencanaan, pemerintah desa dapat mengumumkan rencana pelelangan motor. “Karena kalau belanja di atas 200 juta, mereka akan lelang,” tuturnya.
Proses pelelangan ini, lanjut dia, diumumkan di kantor desa. Pemerintah desa kemudian mengundang dealer yang mengantongi izin untuk pelelangan sepeda motor.
“Nanti silakan dealer-dealer itu melakukan penawaran kepada mereka. Mana yang cocok dengan kebutuhan mereka, sesuai rencana, motor apa yang mau diadakan, itu yang ditunjuk mereka untuk mengadakan motor,” jelasnya.
Dalam pengadaan motor untuk ketua-ketua RT ini, kata Arianto, pemerintah daerah tidak menentukan batas minimal dan maksimum harga per unit.
Pihaknya hanya mengatur bahwa maksimal motor tersebut adalah 125 Cubical Centimeter (CC). Sementara merek motornya dipilih sesuai ketentuan oleh pemerintah desa.
“Pak RT dan pak kepala desa yang membuat perencanaannya. Kita tidak pernah mengarahkan siapa penyedianya,” terang Arianto. (adv/ma)