BERITAALTERNATIF.COM – Pengadilan Negeri Tenggarong menggelar sidang terkait kasus narkotika yang melibatkan 2 orang terduga pelaku.
Sidang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 14.30 Wita.
Sidang ini dihadiri oleh hakim, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum dari kedua terduga pelaku berinisial R (26) dan FR (33), yang dihadirkan untuk memaparkan bukti-bukti dan keterangan yang menjadi dasar tuntutan hukum.
Indah Anggraini, penasihat hukum kedua terdakwa, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga setempat, karena rumah milik terduga sering dijadikan sebagai tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Setelah mendapat laporan, kepolisian segera melakukan penyelidikan. Aparat berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang itu sebagai terduga pelaku dalam kasus narkotika.
Kedua terdakwa tertangkap pada 15 Oktober 2023 sekitar jam 23.45 Wita. Mereka ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah R.
“Dan barang bukti yang didapat 1 poket narkoba, 1 pipet, dan 1 buah handphone,” ungkapnya saat ditemui wartawan Berita Alternatif pada Jumat (23/2/2024).
Dia memberikan pembelaan dan argumen hukum yang dianggap relevan untuk mendukung posisi kliennya.
Ia berharap pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan tes urine kepada kedua terdakwa karena R pernah direhabilitasi BNN. “Mereka ini bener-bener pemakai saja,” terangnya.
Kedua terduga pelaku dinyatakan melanggar Pasal 114 dan 112 tentang penjualan, pembelian, dan penguasaan narkotika.
Sebagai upaya pembelaan untuk kliennya, Indah meminta kepolisian menambahkan Pasal 127 tentang pemakai untuk meringankan hukuman terhadap kedua terduga pelaku.
“Semoga untuk kedua terdakwa ini hukumannya bisa diringankan,” tutupnya. (ar/jt/fb)