BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kukar mengadakan Rapat Paripurna ke-7 untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (17/10/2022) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah diwakili oleh Asisten I Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.
Di awal sambutannya, Taufik mengatakan bahwa Kukar merupakan daerah yang rawan terdampak bencana alam yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menyusun Raperda tentang risiko bencana daerah sebagai dasar penanggulangan bencana.
Penyusunan Raperda tersebut merujuk pada Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dia juga menyampaikan tentang usaha melestarikan ekosistem perairan di Kukar. Pasalnya, daerah ini memiliki ekosistem perairan yang dapat menunjang pembangunan dan ekonomi daerah.
Kata Taufik, ekosistem perairan Kukar dihuni oleh satwa pesut mahakam yang harus dijaga kelestariannya. “Maka dari itu, kita perlu menetapkan konservasi habitat pesut mahakam,” imbuhnya.
Secara umum Raperda tersebut mengatur lokasi kawasan konservasi serta lokasi kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam.
Raperda ini juga akan menentukan jenis alat tangkap yang dilarang di kawasan konservasi. Kemudian metode penangkapan ikan yang dapat membahayakan habitat pesut mahakam.
“Juga mengatur alur transportasi, pencegahan pencemaran sungai, serta peran pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan di wilayah konservasi,” ujarnya. (adv/ma)