Kukar, beritaalternatif.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman tengah menangani seorang remaja berusia 12 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya.
Remaja tersebut diketahui sedang hamil dengan usia kandungan delapan bulan. Kasus ini terungkap ke publik setelah ibu kandung korban melaporkan pelaku kepada Polsek Muara Kaman.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Mansyur menegaskan, pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia menyebutkan, pelaku mesti dijatuhi hukuman berat karena telah melakukan tindakan yang merusak masa depan korban, apalagi remaja tersebut anak kandungnya.
Namun, kata dia, dalam UU Perlindungan Anak, pelaku hanya akan mendapatkan hukuman di bawah tujuh tahun.
Karena itu, Mansyur menekankan agar negara memikirkan dan merancang cara lain untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Apabila pelaku hanya dijatuhi hukuman penjara, dia meyakini hal itu tidak akan menimbulkan efek jera. Pasalnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) justru memiliki celah kemunculan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
Dia mencontohkan kasus penyebaran narkoba di Lapas, sehingga dia pesimis pembinaan di lembaga tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
“Jadi, harus dipikirkan cara lain untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan ini” ucapnya, Selasa (5/4/2022).
Mansyur menyebutkan, Presiden pernah mengeluarkan aturan pengebirian terhadap pelaku tindakan kejahatan susila seperti pemerkosaan terhadap anak.
Tetapi, cara tersebut banyak ditentang berbagai pihak karena dinilai melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan serta Hak Asasi Manusia (HAM).
Dosen Unikarta ini berpendapat lain. Hukuman kebiri tidak bertentangan dengan HAM. Sebab, Indonesia pun masih mengakui hukuman yang lebih berat dari itu, yakni hukuman mati.
“Jangankan kebiri, orang itu masih hidup, dihukum mati pun masih diakui sebagai bagian dari sanksi sebagai efek jera kepada pelaku kejahatan,” terangnya. (*)
Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin