Search
Search
Close this search box.

Pengamat Hukum Heran Junaidi Tak Diadili dalam Kasus Korupsi yang Jerat Rita Widyasari

Praktisi hukum dan akademisi Unikarta, La Ode Ali Imran. (Berita Alternatif/Riyan)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Praktisi hukum yang juga akademisi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) La Ode Ali Imran mengaku heran politisi PDI Perjuangan Junaidi tak diadili dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan bupati Kukar Rita Widyasari.

Padahal, kata dia, Junaidi diduga kuat terlibat aktif sebagai perantara dalam menghimpun dan menerima uang hasil gratifikasi dalam kasus Rita.

Dia pun mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum di Indonesia yang dinilainya tidak tuntas dalam menangani kasus tersebut.

Advertisements

“Seharusnya penyidik (KPK) ini mengejar keterlibatan Junaidi ini. Sejauh apa aliran dana ini dan ngalirnya dalam bentuk apa?” ucap dia saat ditemui awak media Berita Alternatif di Unikarta pada Kamis (13/6/2024).

Ia menyebut indikasi keterlibatan Junaidi dalam kasus korupsi tersebut sudah terang-benderang. Pasalnya, banyak saksi yang mengakui bahwa dia menerima fee dalam proyek-proyek Pemkab Kukar.

Sejumlah saksi menyebut nama Junaidi dalam persidangan, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kukar dan Direktur PT Surya Mega. Kedua saksi itu memberikan keterangan tentang keterlibatan Junaidi dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam kesaksian itu, mereka sama-sama mengaku bahwa Junaidi menagih fee proyek dari mereka.

“Itu kan yang menyebut nama Junaidi saksi-saksi di dalam peradilan pidana. Keterangan saksi itu jika dia lebih daripada satu, itu adalah (alat bukti) yang harus diutamakan di dalam pembuktian,” terangnya.

La Ode menegaskan bahwa pernyataan para saksi tersebut sudah cukup kuat untuk menjadi petunjuk dalam mengadili Junaidi sebagai tersangka atau minimal memberikan kesaksian di pengadilan.

Apalagi, sambung dia, Junaidi termasuk anggota Tim Sebelas sehingga sangat kecil kemungkinan baginya tidak terlibat menerima fee proyek sebagaimana yang dilakukan Khairudin.

Dia mengatakan, aparat hukum yang absen mengadili Junaidi dari daftar nama yang terlibat dalam kasus korupsi ini memberi citra buruk bagi para penegak hukum. Hal ini disebutnya dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.

“Apalagi dalam kasus ini KPK langsung yang menangani. Ada apa dengan KPK kita ini? Kenapa melakukan penanganan kasus itu sepertinya tebang pilih? Kalau penanganan perkaranya seperti ini, akan bisa menurunkan rasa percaya publik kepada institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ia mendorong KPK menggali kembali keterlibatan Junaidi dalam kasus korupsi yang yang dilakukan oleh mantan bupati Kukar 6 tahun lalu, sebab kasus itu belum memasuki masa kedaluwarsa.

La Ode menyebut KPK sudah memiliki cukup bukti permulaan untuk mengangkat dan membuka kembali penyelidikan kasus yang menjerat mantan anggota DPRD Kukar tersebut.

Dia berharap kasus ini dapat diusut kembali agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan publik sehingga bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kalaupun yang bersangkutan tidak bersalah, bukan berati kasus ini didiamkan, tetapi karena sudah ada cukup bukti permulaan, secara hukum pidana seharunya dia (Junaidi) tetap diproses,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA