BERITAALTERNATIF.COM – Hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri yang menjadi dasar pengesahan Rancangan Peraturan KPU (RKPU) dinilai menutup peluang Edi Damansyah untuk mencalonkan diri sebagai bupati Kukar pada Pilkada 2024.
Pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Unikarta La Ode Ali Imran menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut berakar pada penjabaran Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Pasal itu akan diterjemahkan nantinya dalam rancangan PKPU dan saya rasa itu sudah diterjemahkan,” ujarnya di kampus Unikarta pada Jumat (17/5/2024).
Pasal tersebut menerangkan bahwa seorang kepala daerah tidak boleh menjabat lebih dari dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Hal ini berarti bahwa Edi yang sudah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali di Pilkada 2024.
Pada periode pertama, kata dia, Edi telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari. Hal itu dihitung sejak ia menjabat sebagai pelaksana tugas dan bupati definitif.
“Ketika lebih daripada separoh, maka menurut hukum harus dianggap satu periode dijalani, karena masa periode kan 5 tahun. Kecuali kurang dari separoh, baru dianggap tidak menjabat satu periode,” terangnya.
Pada periode kedua, Edi menjabat selama 3 tahun. Dia menjalankan tugas sebagai Bupati Kukar sejak 2020 hingga 2024.
“Masa jabatan hasil Pilkada 2020 itu kan adalah 3 tahun saja. Kenapa? Karena Pilkada ada lagi di 2024,” paparnya.
Ia menyebut aturan tersebut bertujuan untuk mendorong regenerasi kepemimpinan di tingkat daerah, sehingga terhindar dari praktik kekuasaan absolut dan tersentral pada satu orang.
“Demokrasi itu hadir untuk melawan kekuasaan yang absolut,” katanya.
Menurut La Ode, Rancangan PKPU Pilkada 2024 memberikan penjelasan yang tak bisa lagi ditafsirkan secara ganda terkait masa jabatan bupati.
Aturan itu menegaskan bahwa siapa pun yang sudah dua kali menjabat sebagai kepala daerah tak bisa lagi mencalonkan diri di Pilkada 2024.
Pengesahan RPKPU ini, sambung dia, membuat peluang Edi tertutup untuk mencalonkan diri kembali di Pilkada 2024.
Apabila Edi memaksakan diri untuk mencalonkan diri di Pilkada tahun ini, ia menyebut orang nomor di Kukar tersebut akan menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia.
“Bukan lawan politik yang dihadapinya. Justru yang dihadapinya undang-undang kalau dia tetap memaksakan diri untuk mencalonkan diri sebagai bupati,” tegasnya.
La Ode menyarankan Edi mencari alternatif lain, salah satunya membuka peluang bagi kandidat baru ataupun merekomendasikan kandidat lain untuk maju dan berkompetisi di Pilkada 2024.
Posisi Edi sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan, sambung dia, memberikannya peluang untuk merekomendasikan tokoh lain dalam kontestasi demokrasi tahun ini.
Mantan Sekda Kukar itu juga disebutnya bisa mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur Kaltim.
“Ini kan barengan dengan pemilihan gubernur. Sekalian nyalon gubernur aja. Enggak usah nyalon bupati karena mau nyalon bupati sudah tertutup,” sarannya. (*)
Penulis: Junaidin
Editor: Ufqil Mubin