BERITAALTERNATIF.COM – Praktisi sekaligus pengamat hukum Unikarta La Ode Ali Imran menyebut pencalonan kembali Edi Damansyah di Pilkada Kukar tahun 2024 mencederai sistem demokrasi.
Kata dia, dalam sistem demokrasi dikenal peralihan kekuasaan dan kepemimpinan. Apabila Edi kembali berkuasa maka akan mencederai nilai-nilai yang terkandung pada sistem tersebut.
Jika penyelenggara pemilu menerima pencalonan Edi, sambung La Ode, maka KPU ikut berkontribusi dalam upaya PDI Perjuangan melanggengkan kekuasaan Edi di Kukar.
“Filosofi lahirnya demokrasi itu adalah sebagai antitesa kekuasaan absolut. Apabila cara menafsir kita seperti itu maka akan terjadi absolutisme di kepemimpinan daerah,” jelasnya saat diwawancarai awak media Berita Alternatif baru-baru ini di kampus Unikarta.
Ia mengkritik tafsir hukum yang disampaikan Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Kukar terkait peluang Edi mencalonkan diri sebagai bupati di Pilkada Kukar.
Menurut dia, tafsir tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan norma hukum, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang Edi kembali maju sebagai calon bupati Kukar.
Putusan MK, lanjut La Ode, memiliki asas erga omnes yang tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara, melainkan juga bagi seluruh rakyat Indonesia.
Putusan MK merupakan norma hukum yang bersifat universal. Putusan itu tak hanya mengikat KPU Kukar dan Edi, tetapi berlaku secara umum bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
“Erga omnes bukan hanya mengikat personal saja, tetapi juga mengikat semua karena sebuah norma yang diatur, termasuk pihak penyelenggara pemilu terikat oleh azas itu,” terangnya.
Ia berharap PDI Perjuangan Kukar menghentikan langkah untuk mendorong Edi kembali berkompetisi di Pilkada Kukar tahun ini.
Selain menabrak aturan yang berlaku, La Ode menegaskan, pencalonan tersebut terkesan mengakali aturan serta mencerminkan keserakahan dalam mempertahankan kekuasaan.
“Coba kita hitung berapa tahun sudah dia berkuasa. Mulai dari tahun 2018 sampai 2029. Ini kan mencederai demokrasi kita; mencederai prinsip-prinsip bernegara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin