BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Mansyur menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Meskipun terdakwa telah membunuh 5 orang dalam satu keluarga serta memperkosa 2 orang korban dan mengambil uang para korban, jaksa tetap menuntut pelaku dengan hukuman 10 tahun penjara.
Mansyur menjelaskan, tuntutan jaksa tersebut merujuk Pasal 81 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat melancarkan aksinya pada 5 Februari 2024, pelaku masih berusia 17 tahun lewat 11 bulan 10 hari.
Dia menerangkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak mengharuskan jaksa hanya menuntut anak yang melakukan kejahatan sepertiga dari hukuman orang dewasa.
“Apalagi anak ini 17 tahun. Belum sampai 18 tahun. Maka dia tergolong sebagai anak. Oleh karena itu, jaksa tidak bisa menggunakan pendekatan hukum lain karena ini bagian dari lex specialis,” terangnya, Selasa (12/3/2024).
Ia menyebut dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan secara bersamaan, pelaku akan didakwa menggunakan beberapa pasal.
Meski demikian, Mansyur menegaskan, jaksa akan tetap membuat dakwaan menggunakan satu pasal yang memiliki sanksi hukuman tertinggi. “Jadi, tidak bisa dipakai semua pasal itu,” jelasnya.
Hukum pidana di Indonesia, sambung dia, hanya memiliki hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Lebih dari itu, ia menyebut terdapat hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Mansyur pun menyimpulkan bahwa langkah yang diambil jasa penuntut umum sudah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kalau masuk dalam prosedur hukum, itu sudah benar,” pungkasnya. (ar/fb)