BERITAALTERNATIF.COM – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid menyoroti masalah yang dihadapi koperasi-koperasi di Bumi Mulawarman.
Salah satu masalah yang tengah menimpa sejumlah pengurus koperasi di Kaltim adalah ketidakaktifan mereka dalam menjalankan program-program wajib mereka, seperti rapat anggota tahunan.
Ely mengatakan, Pemprov Kaltim ataupun pemerintah kabupaten/kota di Kaltim dapat membubarkan koperasi yang telah dinyatakan tidak aktif.
“Kalaupun enggak aktif, pemerintah harus kooperatif. Maksudnya ada pengawasan,” sarannya, Senin (6/2/2023).
Menurut dia, sebelum melakukan pembubaran, pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap koperasi-koperasi di Kaltim.
Pengawasan, sambung dia, dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai manipulasi di koperasi yang dapat merugikan masyarakat.
“Kan bahaya juga kalau koperasi membahayakan nasabah. Tapi enggak dihukum karena alasan undang-undang,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan bahwa Pemprov Kaltim harus segera membubarkan koperasi yang telah terbukti merugikan masyarakat.
“Tapi sebelum itu, pembentukan dan pengawasan koperasi harus benar-benar selektif. Apalagi dananya berasal dari masyarakat. Harus selektif betul pembentukannya,” imbuh dia.
Ely menegaskan, pengurus dan manajemen koperasi yang terbukti merugikan masyarakat mesti mendapatkan hukuman setimpal.
“Jangan sampai kayak koperasi kemarin, direkturnya divonis bebas. Itu kan kacau. Padahal sudah merugikan banyak orang,” ujarnya.
“Nah, itu kita antisipasi. Jangan sampai terjadi di Kaltim. Kalau terjadi di Kaltim, kita rugi semua. Itu kan jelas-jelas dana masyarakat hilang. Jangan sampai ada korban dari masyarakat Kaltim,” harapnya.
Diketahui, terdakwa Henry Surya divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Hakim menilai terdakwa melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini, bukan pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). (adv/um)