BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono menilai usaha penggantian dirinya dari kursi pimpinan legislatif tidak sesuai prosedur dan aturan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut dia, semua pihak dalam organisasi, khususnya PKB, harus menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Karena kitab sucinya partai atau organisasi adalah AD/ART,” tegasnya baru-baru ini di Kantor DPRD Kukar.
Siswo mengaku telah menjalankan mekanisme partai tersebut dalam menyelesaikan masalah penggantian unsur pimpinan DPRD Kukar.
Sebelumnya, dia telah mempertanyakan masalah tersebut kepada Mahkamah Partai. “Karena proses pergantian kita, kami anggap juga tidak sesuai AD/ART. Itu hanya ujug-ujug rekomendasi dari DPW ke Pusat. Dan Pusat tiba-tiba langsung meng-ACC-kan,” terangnya.
Berdasarkan ketentuan internal PKB, kata Siswo, proses penggantian unsur pimpinan DPRD Kukar harus dilakukan lewat Pleno Fraksi PKB. Hasil pleno tersebut kemudian disampaikan kepada DPC PKB Kukar.
Berikutnya, DPC mengadakan pleno. Hasil pleno itu disampaikan kepada DPW PKB Kaltim, yang selanjutnya diusulkan kepada DPP PKB.
“Tapi kan ini enggak begitu. Ini maunya DPW saja. Maunya Udin saja. Proses pergantian wakil ketua, ujug-ujug dengan kuasanya mereka, langsung merekomendasi ke DPP,” ujarnya.
Proses penggantian wakil ketua tersebut dinilainya cacat prosedural. Hal inilah yang menjadi dasar baginya mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai.
“Sampai sekarang belum ada SK atau Surat Keputusan dari Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah Partai itu berupa Surat Keputusan, bukan Surat Keterangan,” terangnya.
Kenyataannya, DPW PKB Kaltim berusaha menggantinya dari kursi Wakil Ketua DPRD Kukar berdasarkan Surat Keterangan Mahkamah Partai. “Itu persoalan wakil yang sampai sekarang masih berproses di Mahkamah Partai,” sebutnya. (um)