Search
Search
Close this search box.

Hukuman Penjara terhadap Mashuri Meningkat Jadi Satu Tahun Sepuluh Bulan

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri memasuki babak baru setelah mantan Kepala Desa Giri Agung tersebut menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Sebelumnya, Mashuri dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Tenggarong karena politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemalsuan surat tanah.

Mashuri, juga jaksa penuntut umum, tidak terima dengan putusan tersebut. Mereka pun melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

Advertisements

PT Samarinda sependapat dengan PN Tenggarong. Baik Mashuri maupun Irianto, yang merupakan mantan Camat Sebulu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana turut serta memalsukan surat.

Majelis hakim PT Samarinda pun menjatuhkan hukuman penjara satu tahun sepuluh bulan kepada kedua terdakwa.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dikutip beritaalternatif.com pada Rabu (7/11/2022).

Majelis hakim PT Samarinda juga memerintahkan agar kedua terdakwa ditahan di rumah tahanan negara. Kemudian, dalam amar putusannya, majelis pun menyertakan berbagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Nyoman Gede Wirya serta beranggotakan Sugiyanto dan Jamaluddin Samosir tersebut meminta kepada kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Diketahui, pada 12 Oktober 2022 majelis hakim PN Tenggarong menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Mashuri. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang utama PN Tenggarong pada pukul 20.30 Wita.

Majelis hakim menilai Mashuri bersama Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan surat tanah.

Mashuri yang hadir dalam sidang tersebut, saat dimintai keterangan oleh awak media, hanya memberikan jawaban singkat atas putusan majelis hakim.

“Silakan ke PH (Penasehat Hukum) saja,” ucap Mashuri saat keluar dari ruangan sidang.

Sementara itu, hakim PN Tenggarong Andi Ardiansyah menjelaskan beberapa alasan yang meringankan sehingga Mashuri hanya divonis satu tahun penjara.

Di antara alasan majelis hakim meringankan hukuman terhadap Mashuri adalah ia mengakui terlibat dalam kasus tersebut serta dinilai kooperatif selama persidangan.

“Itu hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis kenapa turun dari tuntutan. Di mana kita tahu tuntutannya dua tahun delapan bulan. Setelah majelis bermusyawarah dengan segala pertimbangan hukumnya, putusannya jadi satu tahun,” jelasnya.

Ardi mengurai, Mashuri juga bukanlah terdakwa yang berperan aktif dalam melakukan pemalsuan surat tanah. Pelaku yang berperan aktif hanya Daryono, yang sebelumnya telah dihukum dua tahun penjara.

“Otomatis peranan terdakwa ini lebih kecil. Otomatis hukumannya juga di bawah Daryono,” katanya.

Kata dia, Mashuri pun mengaku ragu saat memalsukan surat tanah itu. Ia kemudian mendapat perintah dari Irianto, yang saat itu berstatus sebagai Camat Sebulu, untuk menandatangani surat tanah tersebut.

“Bagaimanapun sebagai pejabat publik, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Tapi mereka tetap melakukan itu,” terangnya. (um)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA