Search
Search
Close this search box.

Kades Baru Boleh Rombak Perangkat Desa, Arianto: Syaratnya Harus Sesuai Regulasi

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kukar Edi Damansyah melantik 86 kepala desa terpilih dalam Pilkades Kukar 2022. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Putri Karang Melenu pada Kamis (27/10/2022).

Setelah dilantik oleh Bupati Edi, seluruh kepala desa baru tersebut secara otomatis akan menjalankan tugas serta memegang seluruh kendali pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar Arianto menjelaskan bahwa kepala desa baru bertugas sejak Kamis lalu untuk melakukan pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan di desa mereka masing-masing.

“Setelah dilantik, tentu mereka sudah memiliki kewenangan sebagai kepala desa. Mereka harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa,” imbuhnya.

Tugas dan fungsi tersebut, sambung dia, meliputi pemberian pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan penyusunan perencanaan pembangunan.

Selain itu, setiap kepala desa bertugas menjalankan seluruh pembangunan di desanya serta pemberdayaan yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Kepala desa baru, lanjut Arianto, memiliki kewenangan untuk mengatur organisasi pemerintahan desa. “Tentu sesuai dengan regulasi,” katanya.

Dia menegaskan, kepala desa diperkenankan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa hingga staf desa.

Hanya saja, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kepala desa baru harus mengangkat perangkat desa sesuai kebutuhan organisasi di pemerintahan desa.

“Memberhentikan perangkat desa juga harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” tegasnya.

Ia menyebutkan, kepala desa baru bisa memberhentikan perangkat desa apabila terpenuhi satu di antara tiga syarat.

Di antara syarat-syarat tersebut adalah perangkat desa sudah lewati batas usia yang ditentukan pemerintah desa, melanggar disiplin yang sudah diatur, dan mengundurkan diri.

Tiga alasan tersebut bisa menjadi dasar bagi kepala desa baru untuk mengangkat perangkat atau staf baru di pemerintahan desa.

“Tentu harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya. (adv/um)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA