BERITAALTERNATIF.COM – Penggajian perangkat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih dilakukan setiap triwulan. Hal ini pun acap dikeluhkan oleh kepala desa serta perangkatnya.
Menanggapi hal ini, Pemkab Kukar tengah mendorong penggajian seluruh perangkat desa di Kukar dilakukan setiap bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengungkapkan bahwa rencana tersebut akan diwujudkan pada akhir Januari 2023.
Kata dia, untuk merealisasikannya, pemerintah desa harus menyiapkan seluruh dokumen yang disyaratkan dalam proses pencairan keuangan desa.
Salah satunya, setiap pemerintah desa di Kukar harus menginput Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes. “Inilah yang kita dampingi sekarang,” ucap Arianto kepada beritaalternatif.com baru-baru ini.
Jika persyaratan tersebut telah diinput oleh pemerintah desa di web Siskeudes, Pemkab Kukar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD akan menyiapkan anggaran desa.
“Maka desa harus segera menyelesaikan APBDes yang sudah ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2022,” imbuhnya.
Arianto menerangkan bahwa sejauh ini sudah ada 93 desa yang telah memasukkan dokumen persyaratan di Siskeudes, yang didesain secara online oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pihaknya pun gencar melakukan pendampingan terhadap desa-desa di Kecamatan Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, serta Muara Muntai agar bisa segera menginput data mereka di Siskeudes.
“Pendampingan ini sudah berjalan. Tinggal beberapa desa yang belum melaksanakannya. Karena desa wajib untuk menginput semua agar pengelolaan keuangan desa termonitor sampai ke pusat,” katanya.
Ia berharap pendampingan terhadap puluhan desa di Kukar dalam penginputan data di Siskeudes tersebut akan rampung pada akhir Januari 2023. “Supaya gaji perangkat desa bisa dicairkan di akhir Januari 2023,” harapnya.
Ia mengungkapkan, Pemkab Kukar telah menyediakan anggaran untuk menggaji perangkat desa yang berasal dari 193 desa se-Kukar.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Sekretariat Daerah Kukar, Pemkab Kukar akan menyediakan anggaran Rp 300 miliar untuk menggaji perangkat desa selama tahun 2023.
Selain untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, anggaran tersebut akan digunakan untuk tunjangan serta pembayaran air dan listrik desa. (*)
Penulis: Nadya Fazira
Editor: Ufqil Mubin