BERITAALTERNATIF.COM – SKK Migas tak kunjung menyelesaikan verifikasi berkas pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertaminan Hulu Sanga-Sanga (PHSS) ke PT Migas Mandiri Pratama Sanga-Sanga (MMPSS) dalam pengelolaan Wilayah Kerja Migas Sanga-Sanga.
Padahal, pengalihan PI dalam pengelolaan sumber daya migas yang berada di wilayah Samarinda dan Kukar tersebut telah disetujui oleh PHSS pada Februari 2024.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa percepatan pengalihan PI tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim.
“DPRD Kaltim hanya mengawasi dan melihat perkembangannya per tahun,” ujarnya baru-baru ini kepada awak media Berita Alternatif.
DPRD Kaltim, sambung dia, hanya mengevaluasi laporan tahunan kinerja setiap perusahaan daerah di bawah naungan Pemprov Kaltim.
“Sampai saat ini mereka belum menyampaikan laporan sedikit pun terkait kesulitannya ke kami, baik di Pertamina maupun SKK Migas,” ujarnya.
Ia berjanji akan memanggil pengelola PT MMPSS untuk mendalami masalah tersebut. “Kita akan pertanyakan kenapa persetujuan PI ini tidak tepat waktu,” katanya.
DPRD Kaltim pun disebutnya bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan SKK Migas agar dapat mempercepat proses verifikasi berkas persetujuan pengalihan PI di WK Sanga-Sanga.
“SKK Migas Wilayah Kalsul juga belum menyampaikan laporan kenapa ada keterlambatan itu. Apakah ada dokumen yang kurang atau bagaimana? Nanti kita akan cek,” ujarnya.
Kata dia, keterlambatan persetujuan pengalihan PI di WK Sanga-Sanga akan merugikan Kaltim. Pasalnya, Bumi Etam belum bisa menerima pendapatan dari pengelolaan PI tersebut.
“Makanya kita akan coba percepat. Kalau memang bisa, kita akan coba percepat untuk bantu ke pusat, supaya PAD kita meningkat dari PI ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pengembangan Industri Hulu Migas Kaltim Ujang Rachmad menjelaskan bahwa proses pengalihan PI 10 persen di WK Sanga-Sanga urung selesai.
Padahal, pada 19 Februari 2024 PT PHSS telah menyetujui pengalihan PI tersebut. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 010/SS1000/2024-S0.
Dokumen kelengkapan untuk pengalihan PI 10 persen di WK Sanga-Sanga pun telah dilengkapi, diserahkan, dan diterima oleh SKK Migas pada 28 Februari lalu.
SKK Migas merespons permohonan tersebut dengan cara meminta PT PHSS dan PT MMPSS untuk menyempurnakannya.
Surat yang disampaikan lewat email itu diterima kedua perusahaan pelat merah ini pada 8 Maret 2024. Kemudian, pada 25 Maret lalu PT PHSS dan PT MMPSS melengkapi kekurangan dokumen tersebut.
Berikutnya, ungkap dia, SKK Migas menyampaikan permohoan konfirmasi dokumen dalam rangka finalisasi konsep surat permohonan persetujuan pengalihan PI 10 persen WK Sanga-Sanga.
“Dan PT MPPSS telah menyampaikan konfirmasi dokumen pada tanggal 31 Mei 2024,” ungkapnya dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI yang dikutip media ini pada Jumat (9/8/2024).
Tindak lanjut terhadap proses pengalihan PI 10 persen di WK Sanga-Sanga kemudian berlanjut dalam pertemuan yang diadakan secara daring pada 5 Juli 2024.
Pertemuan tersebut melibatkan Ditjen Migas, SKK Migas, PT MMPSS, PT MMPKT, PT PHI, dan PT PHSS. Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan konfirmasi perkembangan pengajuan pengalihan PI tersebut.
“SKK Migas telah menyatakan lengkap seluruh dokumen permohonan persetujuan pengalihan PI 10 persen WK Sanga-Sanga terhitung sejak tanggal 26 Juni 2024,” terangnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin