BERITAALTERNATIF.COM – Pada Minggu (30/10/2022), Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kantor Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Syarifudin ini dihadiri oleh Dr. Haris Retno dan Lili Triyana selaku pembicara, Kepala Desa Separi Sugianto, Ketua BPD Separi Jumadi, tokoh masyarakat Desa Separi Ahmad Husain, seluruh Ketua RT, Ketua LPM, lembaga desa lainnya, dan masyarakat Desa Separi.
Kepala Desa Separi Sugianto mengaku sangat mendukung kegiatan tersebut. Pasalnya, sosialisasi Perda ini dinilainya berdampak terhadap masyarakat Desa Separi.
Penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat, sambung dia, dijelaskan secara panjang lebar dalam Perda Kaltim Nomor 05 Tahun 2019. “Semoga hadirin bisa memahami materi yang disampaikan,” katanya.
Dia juga mengapresiasi Baharuddin yang telah mengunjungi Desa Separi. Kata Sugianto, politisi Partai Amanat Nasional tersebut sudah dua kali mengunjungi Desa Separi.
“Pertama pada waktu reses kemarin dan yang kedua adalah hari ini, yaitu dalam rangka sosialisasi peraturan daerah,” terangnya.
Sementara itu, Baharuddin menjelaskan tentang kewenangan penganggaran yang berada di pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Dia juga menyampaikan tata cara pengajuan bantuan keuangan untuk pembangunan infrastruktur, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, dan sektor lainnya.
Jika terdapat warga Desa Separi yang ingin mengajukan anggaran ke DPRD Kaltim, Baharuddin mengaku pihaknya akan berusaha melayani dan memperjuangkannya.
“Apabila perlu layanan konsultasi administrasi dan prosedur pengajuan, nanti staf saya bisa membantu. Yang penting ada kelompoknya dan harus diurus langsung oleh pengurus. Nanti staf kami dampingi,” katanya.
Secara singkat ia menyebutkan bahwa keberadaan Perda ini merupakan bagian dari usaha DPRD Kaltim untuk memastikan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim.
Apabila ada warga Kaltim yang tidak mampu secara ekonomi, namun membutuhkan bantuan hukum, ia dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa serta syarat-syarat administratif lainnya.
“Masyarakat bisa didampingi Lembaga Bantuan Hukum yang ditunjuk pemerintah atau pengadilan secara gratis,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Haris Retno dan Lili Triyana menerangkan Perda Bantuan Hukum kepada warga Desa Separi. Warga pun sangat mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut.
Hal ini ditunjukkan dengan ragam pertanyaan yang mereka ajukan kepada dua pemateri itu. Kepada warga Desa Separi, kedua pembicara menyampaikan kesediaan mereka untuk memberikan bantuan hukum kepada warga Desa Separi. (adv/af)