BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty Paembonan menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Perlindungan Anak merupakan payung hukum yang mengatur perlindungan anak di Kutim.
Perda ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Perda ini mengatur tentang hak anak, kewajiban orang tua dan keluarga, kewajiban pemerintah, serta sanksi bagi pelanggar,” kata Novel.
Novel juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam melindungi anak. Masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi anak dengan cara melaporkan kasus kekerasan atau eksploitasi anak kepada pihak yang berwenang.
“Masyarakat juga dapat berperan dalam memberikan edukasi tentang perlindungan anak kepada anak-anak,” kata Novel.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, serta Anggota DPRD Kutim Dapil 2 dr. Novel Tyty Paembonan dan Abdi Firdaus.
Hadir pula Siti Hajrah dari Dinas PPPA Kutim. Ia ditunjuk sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perda tersebut.
Selain itu, hadir Camat Sangatta Selatan Abbas, Kepala Desa Teluk Singkama Asbar, dan perwakilan Forkopimda TNI/Polri, serta sejumlah undangan dari perwakilan instansi dan tokoh di Sangatta Selatan.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan, antara lain perwakilan pemerintah kecamatan, desa, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum.
Sementara itu, Camat Sangatta Selatan Abbas mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak,” ucapnya. (adv/fb)