Search
Search
Close this search box.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Sosialisasikan Perda Pajak Daerah

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Balai Dusun, Jalan Cinta Ratu, RT 05, Desa Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sosialisasi Perda tersebut berlangsung dialogis antara peserta dan narasumber. Diskusi antara kedua belah pihak pun berjalan dengan santai dan khidmat.

“Bagaimana jika ada kendaraan bernomor polisi luar, dari Jawa misalnya, apakah pajaknya masuk Kaltim? Padahal dia pakai jalan Kaltim untuk cari rezeki?” kata salah satu Ketua RT yang bertanya kepada Samsun.

Hal ini dinilainya menarik. Pasalnya, seluruh warga negara Indonesia diperbolehkan memakai jalan di mana pun; tak ada larangan mengenai hal itu.

Namun, kata Samsun, sebaiknya pengendara melakukan balik nama dan menggunakan pelat Kaltim pribadi maupun perusahaan.

“Karena untuk jalan ada yang pembiayaannya diambil dari anggaran kota/kabupaten, provinsi maupun pusat. Jadi, bantu pemasukan daerah dengan ganti dengan nomor polisi KT. Ini lebih bijaksana,” sarannya.

Dia pun meminjam kalimat Ismiati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim yang menyebutkan bahwa di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Menurutnya, kalimat adalah istilah yang tepat untuk para pengendara di Kaltim.

“Mulai urus pajak kendaraan. Ada banyak kemudahan difasilitasi oleh pemerintah. Manfaatkan hal tersebut,” imbuhnya.

Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim. PAD yang disumbangkan dari sektor ini mencapai Rp 6 triliun.

Keberadaan berbagai proyek nasional di Kaltim memunculkan sejumlah kendaraan yang masih menggunakan nomor polisi atau pelat nomor luar daerah.

Untuk itu, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam meminta agar kendaraan-kendaraan tersebut segera melakukan balik nama, sehingga PAD Kaltim tidak mengalami kebocoran.

“Banyak sekali kendaraan-kendaraan pelat nomor luar daerah, bayar pajak di tempat asal, tapi menggunakan jalan kita. Jalan-jalan kita rusak dirawat menggunakan APBD kita, pakai pendapatan asli daerah, cuma ada yang perlu saya sampaikan, sekalipun itu kendaraan dari luar terutama alat berat, dia harus bayar pajak di mana mereka beroperasi,” pinta Adam. (adv/um)

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA