Search
Search
Close this search box.

DPRD Kukar Inisiasi Perda tentang Parkir, Pemda akan Jadikan Dasar Penambahan Fasilitas

Listen to this article

Kukar, beritaalternatif.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir dan Perda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE).

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kukar melalui Asisten 1 Sekretariat Daerah, Akhmad Taufik Hidayat mengungkapkan, pihaknya masih menunggu kajian dan analisis terkait dua Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

“Intinya pemerintah daerah hanya menunggu kajian dan analisis terkait Perda yang diinisiasi ini. Kalau misalnya sesuai saja dengan aturan di atasnya, kemudian itu memberikan dampak yang baik terhadap pemerintah daerah, khususnya dalam sisi pendapatan, itu pemerintah daerah akan men-support,” ucap Taufik, Senin (8/11/2021) sore.

Taufik melanjutkan, Pemda sebagai eksekutif sejatinya menerima Perda tersebut, namun karena mekanismenya diinisiasi DPRD, sehingga masih ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan untuk menerimanya.

“Kalau nota inisiasi ini sudah diterima karena ada alasan yang menjadi pertimbangan-pertimbangan, kenapa ada Perda itu dan dari hasil analisanya bahwa itu sesuai dengan aturan di atasnya, pemerintah daerah sebagai eksekutif menerima Perda yang menjadi inisiasi ini,” tambahnya.

Sementara itu, mobilitas masyarakat dalam beraktivitas membuat beberapa tempat di Kukar, khususnya Kota Tenggarong, mengakibatkan tata kota yang tidak rapi dengan adanya parkir liar.

Karena itu, digitalisasi melalui Perda Parkir, kata Taufik, harus dimulai dengan upaya Pemda menyiapkan parkir yang representatif. Pasalnya, fasilitas parkir saat ini baru ada di beberapa tempat. Agar Perda bisa mengakomodir dan disinergikan di lapangan, pihaknya akan memperbaiki fasilitasnya.

“Kita pungut, tapi kita tidak menyiapkan fasilitasnya. Kasihan juga masyarakat. Tidak melayani masyarakat. Itu yang perlu kita sinkronkan,” tutupnya. (adv)

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT