BERITAALTERNATIF.COM- Seorang perempuan berusia 21 tahun menjadi korban pemerkosaan selama 7 tahun oleh ayah kandungnya yang berinisial IR (43).
Kuasa hukum korban, Rusniawati Ayu Safitri menjelaskan, perempuan asal Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut pertama kali disetubuhi saat duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Kala itu, pelaku menyetubuhi anaknya saat ia sedang mabuk. Awalnya, pelaku mengajak remaja tersebut dengan cara mengiming-iminginya dengan uang jajan dan motor.
“Aksi pelaku berlangsung hingga korban berumur 21 tahun, bahkan dilakukan saat korban memiliki suami,” jelasnya kepada awak Berita Alternatif, Sabtu (6/1/2024).
Dia mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan penderitaan yang dialaminya kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim.
“Korban melakukan pelaporan pada 2 Januari 2024 ke Tim TRC PPA Kaltim. Lalu, TRC PPA ini memberikan kepada kami sebagai kuasa hukum pada 3 Januari 2024. Kami langsung melakukan pendampingan dan pemeriksaan korban dan saksi,” bebernya.
Korban mengalami trauma berat secara psikis karena digauli ayah kandungnya selama bertahun-tahun.
Setelah bersuami, korban harus dipisahkan secara paksa oleh IR demi melancarkan aksinya.
Mengingat korban melaporkan kasus ini saat berusia 21 tahun, Rusniawati menjelaskan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 285 KUHP.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, sambung dia, pelaku dapat dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara atau didenda paling banyak Rp 36 juta.
Pasal 8 huruf b menyebut pelaku bisa dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Rusniawati berharap kejaksaan mengenakan pasal yang dapat menuntut pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
“Benteng pertahanan keadilan terakhir adalah majelis hakim. (Majelis hakim) diharapkan memiliki sense crisis of morality dengan memperhatikan sungguh-sungguh kondisi ini dan diharapkan dapat memberikan vonis yang dapat menimbulkan efek jera dan rasa keadilan,” tutupnya. (lt/fb)