Search
Search
Close this search box.

Perempuan Muda di Tenggarong Jadi Korban Penggelapan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Advokat dari Law Firm P2S & Partners, Supardi. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Perempuan muda di Tenggarong, Anastazy M, menjadi korban penggelapan.

Ia pun mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Terduga pelakunya adalah perempuan berinisial NY (40), yang sebelumnya menjadi rekan bisnisnya dalam usaha penyaluran kredit kepada para pelaku usaha.

Semula, Anastazy dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil usaha yang dijalankan oleh NY. Namun, belakangan uang yang dipinjamkan Anastazy kepada NY tak kunjung dikembalikan.

Advertisements

Selama beberapa bulan terakhir, ia dibuat kelimpungan oleh NY. Pasalnya, ia mendapatkan uang tersebut dari pihak lain yang juga sedang membutuhkannya.

Kasus ini pun membuat perempuan tersebut berang. Lewat kuasa hukumnya, Supardi, Anastazy melayangkan somasi kepada NY.

Pardi menjelaskan bahwa kliennya telah menyerahkan uang secara bertahap kepada NY senilai Rp 313,4 juta.

“Klien kami diiming-imingi akan mendapatkan bagi hasil dari bisnis tersebut, tapi nyatanya itu tidak pernah didapatkannya,” ungkap Pardi kepada media ini di Tenggarong, Jumat (13/10/2023).

Setiap kali Anastazy berusaha menagih uangnya, lanjut dia, NY kerap menghindar bahkan menyembunyikan diri. Bahkan, saat Pardi menyerahkan surat somasi kepadanya, perempuan tersebut tak ditemukan di rumahnya.

Masa somasi yang berlangsung selama sepekan tersebut diharapkan Pardi dapat digunakan oleh NY untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.

“Kita ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Advokat dari Law Firm P2S & Partners tersebut melayangkan surat somasi kepada NY pada Kamis (12/10/2023).

Apabila surat somasi itu tak kunjung ditanggapi oleh NY, Pardi menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengajukan laporan ke Polres dengan kasus penggelapan uang,” tegasnya.

Anastazy, ungkap dia, telah mengambil berbagai langkah agar uangnya dikembalikan oleh NY. Komunikasi dan musyawarah secara kekeluargaan pun tak menuai titik terang.

Atas dasar itu, surat somasi itu merupakan upaya lanjutan setelah kliennya menempuh beragam cara. “Kami kasih waktu tujuh hari,” tutupnya.

Media ini telah menghubungi NY untuk mendapatkan jawaban atas pernyataan tersebut. Namun, nomor telepon yang kami hubungi tak terhubung atau tidak aktif. (ilh/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA