Search
Search
Close this search box.

Permenlu RI Larang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia, Sekum PP Muhammadiyah: Dapat Ditindak secara Hukum

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. (muhammadiyah.or.id)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Larangan mengibarkan bendera Israel di Indonesia cukup tegas dan jelas, aturannya.

Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menegaskan pengibaran bendera Israel di seluruh wilayah NKRI adalah ilegal. Siapa saja yang mengibarkan, kata dia, dapat ditindak secara hukum.

“Pengibaran bendera negara asing hanya diperbolehkan untuk negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Pengibaran bendera hanya diperbolehkan di lingkungan kedutaan atau perwakilan,” terang Mu’ti lewat Republika, Rabu (29/11/2023.

Advertisements

Menurutnya, pengibaran bendera negara asing di Indonesia harus mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) yang diteken Menlu Retno LP Marsudi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus.

Disebutkan di Nomor 150: Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel

Selanjutnya di Nomor 151 dijelaskan, dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

e. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Berpedoman pada aturan di atas, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa siapa saja yang mengibarkan bendera Israel di Indonesia telah melanggar hukum dan UUD.

Maka apabila terdapat bentuk dukungan kepada entitas Zionis dengan pengibaran bendera Israel di Indonesia, Mu’ti mendorong agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan konsekuen dengan hukum yang berlaku.

“Polisi dapat melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (afn/nsa)

Sumber: muhammadiyah.or.id

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA