Kukar, beritaalternatif.com – Praktisi hukum di Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Husni Fahrudin mengatakan, saat ini pemerintah telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Anda tidak perlu lagi IMB dalam mendirikan Bangunan. Pemerintah resmi menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya sebagaimana dikutip dari akun Facebooknya, Husni Ayub Koetai, Sabtu (25/9/2021) pagi.
Kata dia, pemerintah telah menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menurut PP tersebut, PBG perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sebagai informasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
“Otomatis aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB sudah tidak berlaku,” jelasnya.
Husni menjelaskan, berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin, PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun.
“Tujuannya PBG ini agar mempermudah masyarakat, terkhusus dunia investasi agar tidak dipersulit dengan prosedur perijinan yang berbelit dan terkesan dimanfaatkan segelintir oknum untuk meraup keuntungan,” sebutnya. (ln)