BERITAALTERNATIF.COM – Dilansir dari Kompas.com, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4/2023).
Ia diduga melakukan tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di wilayah Kota Bandung.
“Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar Wali Kota Bandung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
“Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” tuturnya.
Saat ini Yana tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Dalam waktu 1×24 jam terhitung sejak waktu pemeriksaan, KPK akan mengumumkan status Yana dan sejumlah pihak yang diciduk dalam OTT.
“Berikutnya segera menentukan sikap 1×24 jam setelah penangkapan tersebut,” kata Ali.
Kekayaan Yana Mulyana
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 16 Januari 2023, Yana mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 8,5 miliar.
Situs e-LHKPN KPK mencatat, Yana memiliki sebidang tanah dan bangunan di Kota Bandung yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Mantan Wakil Wali Kota Bandung itu juga mempunyai motor Harley Davidson Fatboy tahun 2013 senilai Rp 350 juta, lalu mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2019 senilai Rp 490 juta.
Selain itu, Yana memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 40 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 2,6 miliar.
Dengan demikian, total harta kekayaan Yana yang terakhir dilaporkan yakni sebesar Rp 8,5 miliar.
Harta kekayaan Yana itu naik sekitar Rp 1,3 miliar dari LHKPN yang dia laporkan periode 31 Desember 2021, yakni sebesar Rp 7,2 miliar.
Sebelumnya, harta kekayaan Yana tercatat bertambah sekitar Rp 800 juta dibanding LHKPN yang dia laporkan pada 31 Desember 2020, yaitu Rp 6,3 miliar.
Belum Setahun Menjabat
Belum genap setahun Yana menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Ia dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 18 April 2022.
Sebelumnya, Yana merupakan Wakil Wali Kota Bandung, mendampingi Wali Kota Bandung Oded M Danial. Namun, Oded meninggal dunia pada 10 Desember 2021.
Sejak saat itu, Yana ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung.
Adapun Oded dan Yana terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung lewat Pilkada 2018. Keduanya saat itu diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
Dengan perolehan 634.682 suara (50,10 persen), Yana berhasil mengalahkan pasangan Nurul Arifin-Chairul Yaqin Hidayat dan pasangan Yossi Irianto-Aries Supriatna.
Sebelum terjun ke politik, Yana dikenal sebagai pengusaha properti dan usaha produktif lainnya. Pria kelahiran Kota Bandung pada 17 Februari 1965 tersebut juga mendirikan stasiun radio Rase FM Bandung.
Pernah Dikecam SETARA Institute
Dilansir dari Detik.com, Yana dikecam usai diketahui meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas). Peresmian dilakukan pada Agustus 2022.
Yana meresmikan Gedung Dakwah Annas yang berlokasi di Jalan R.A.A. Martanegara No.30 Turangga Kota Bandung, pada Ahad 30 Muharam 1444H yang bertepatan dengan 28 Agustus 2022.
“Kami sangat berharap Gedung Dakwah Annas ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam berdakwah demi menjaga keutuhan Aqidah Ummat Islam. Jazakumullah khairan katsira, kami ucapkan untuk yang sudah mewakafkan sebagian hartanya untuk pembangunan Gedung Dakwah Annas ini, Insya Allah akan menjadi amal jariyah yang mengalir tiada henti,” tulis akun tersebut.
“Begitu pun untuk para tamu undangan yang sudah menyempatkan hadir dalam acara peresmian ini. Semoga partisipasi dari para muhsinin dapat menumbuhkan rasa semangat kami semua dalam mensyiarkan Agama Islam,” katanya.
SETARA Institute menilai Yana bersikap intoleran. SETARA Institute membuat empat tuntutan terkait sikap Yana yang meresmikan Gedung Dakwah Annas itu. Pertama, SETARA Institute mengecam keras kehadiran Yana dan aparatur negara di Kota Bandung serta dukungan mereka terhadap Annas.
Menurut SETARA, langkah Yana dan aparat pemerintah di Kota Bandung jelas merupakan keberpihakan nyata dan fasilitasi aktif kepada Annas yang menurut data riset SETARA Institute kerap kali menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan pada kategori aktor non-negara.
SETARA menilai pernyataan Yana dalam sambutannya membingkai kelompok-kelompok yang menjadi objek gerakan Annas seakan tidak diakui negara, adalah pernyataan dan sikap intoleran.
Kedua, kehadiran dan apresiasi yang diberikan oleh Wali Kota Bandung telah mencederai rasa keadilan korban intoleransi, terutama Komunitas Syiah, yang secara berulang menjadi korban intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan beragama atau berkeyakinan oleh Annas.
“Selain itu, Wali Kota juga telah memporak-porandakan agenda-agenda inklusi sosial dan penguatan kohesi sosial yang dengan kerja diupayakan jaringan masyarakat sipil dan komunitas lintas agama di Bandung,” kata Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan.
SETARA Institute mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan teguran kepada Yana atas sikap dan tindakannya tersebut.
Halili menegaskan, Yana dan aparatur Pemerintah Kota dan Kecamatan, termasuk DPRD, aparat TNI dan kepolisian setempat, serta perangkat kecamatan, harus bersikap netral dan patuh pada UUD Negara Republik Indonesia tahun di mana Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 (2) memberikan jaminan kesetaraan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
“Demikian pula dengan Panglima TNI dan Kapolri. Mereka harus memberikan peringatan dan teguran keras kepada jajarannya yang mendukung kegiatan organisasi intoleran,” ucap Halili.
SETARA Institute juga mendesak pemerintah pusat meninjau ulang penamaan organisasi Annas yang mengandung frasa ‘Anti-Syiah’, dengan tetap menghormati hak berkumpul dan berorganisasi sesuai jaminan HAM dan hak konstitusional warga.
Permusuhan terhadap sesama warga negara yang diekspresikan sebagai nama dan misi organisasi nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD NKRI 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara.
“Frasa ‘Anti Syiah’ sebagai penciri utama Annas jelas bertentangan dengan Pasal 3 UU Ormas, yang berbunyi, ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya. (*)
Sumber: Kompas dan Detik